PajakOnline.com—Pemutihan pajak kendaraan merupakan program penghapusan atau pembebasan denda pajak kendaraan. Pemutihan pajak ini dapat dilakukan pemerintah daerah (Pemda) agar beban pajak masyarakat lebih ringan sehingga wajib pajak yang menunggak bisa tertib untuk membayar pajak kendaraannya. Namun, pemutihan pajak kendaraan tidak dilakukan secara serentak. Program ini biasanya diadakan oleh masing-masing daerah dengan waktu yang berbeda-beda.
Manfaat program penghapusan denda pajak sangat berguna bagi masyarakat. Apabila terlambat membayar pajak kita tidak perlu membayar denda keterlambatan. Namun, pemutihan pajak kendaraan ini bukan berarti sebagai pembebasan wajib pajak untuk membayar pajak pokok nya. Kita tetap harus membayar pajak dengan jumlah yang sama seperti yang telah ditentukan, hanya saja yang digratiskan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan.
Selain itu, hadirnya program ini juga bisa memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak daerah yang memiliki potensi besar pada penerimaan daerah.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan ini diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak. Perlu diketahui, tidak membayar pajak kendaraan dalam waktu 2 tahun bisa membuat kendaraan tersebut berstatus kendaraan bodong.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKN II) ini dapat digunakan masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Demikian tujuan utama dari program ini yaitu membuat wajib pajak menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Karena wajib pajak akan cenderung lebih malas membayar pajak jika terkena denda.
Ketika wajib pajak patuh dan tertib terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan, aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) menjadi lancar dan akan berefek positif terhadap kelancaran pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemutihan pajak kendaraan bisa berefek positif bagi semua pihak. (Azzahra Choirrun Nissa)