PajakOnline.com—Dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp50 miliar berhak atas fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang berlaku.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 UU PPh, terhadap penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Penetapan tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015.
Fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh dapat dimanfaatkan saat wajib pajak dalam negeri yang memenuhi kriteria omzet hingga Rp50 miliar menerapkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum terhadap penghasilan kena pajak mereka. Hal ini berlaku untuk penghasilan yang berasal dari bagian peredaran bruto yang tidak melebihi batas Rp4,8 miliar. Namun, penggunaan fasilitas ini harus mematuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;
- Berstatus wajib pajak dalam negeri
- Wajib pajak harus mempunyai omzet tidak lebih dari Rp50 miliar
- Wajib pajak badan seperti koperasi, CV, BUMDes, firma, atau perseroan perorangan memiliki batasan penggunaan skema PPh final selama 3 tahun pajak sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022.
Wajib pajak yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya akan dikenakan rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021, sedangkan untuk koperasi, CV, atau firma, kebijakan ini baru berlaku pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan PP/55/2022
Dengan mematuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh untuk mengoptimalkan beban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.