PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berencana menunjuk marketplace seperti Tokopedia atau Shopee, sebagai pemungut pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan DJP akan berkoordinasi lebih dulu dengan pelaku industri sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
Yon menjelaskan, rencana penunjukan marketplace lokal sebaga pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam pasal itu disebutkan, menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang bertransaksi, seperti penyedia marketplace.
“Pasal tersebut menjadi hulu dari implementasi pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), bela pengadaan barang pemerintah, hingga pajak kepada fintech dan kripto, juga marketplace akan ditunjuk untuk ikut memungut pajak. Tapi, pertanyaannya, kapan akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan soal kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan,” kata Yon dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, disiarkan secara virtual.
Yon menyebutkan pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini pada momentum yang tepat dan setelah mendapat masukan dari para pihak. Proses perumusan kebijakan tidak hanya melibatkan sisi internal DJP, melainkan juga seluruh pemangku kepentingan.
“DJP sudah beberapa kali berdiskusi dengan asosiasi marketplace lokal, seperti peluncuran pajak fintech dan kripto yang juga didahului dengan diskusi dengan pelaku usaha,” kata Yon.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, rencana penunjukkan marketplace lokal sebagai pemungut pajak, memungkinkan untuk diimplementasikan dari sisi workability. Hal ini seperti kebijakan pemungutan pajak untuk belanja pengadaan barang pemerintah.
Seperti diketahui, penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022.
Platform penyedia itu ditunjuk untuk memungut pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pengadaan barang yang dilakukan pemerintah. Misalnya, PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dan terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.
“Marketplace tadi feasible enggak ditunjuk sebagai pemungut pajak? Feasible. Cuma, kan, mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku. Masalah bagaimana implementasinya, nanti kita harus bicara. Karena hal yang aneh jika tiba-tiba memerintahkan pihak tertentu dalam hal ini marketplace untuk memungut pajak tanpa ada aba-aba. Karena itu, saat ini kami masih terus melakukan diskusi terkait rencana tersebut, mulai dari penentuan jadwal implementasi, cara memungut pajak sampai mekanisme pelaporan,” kata Suryo.