TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Marketplace Bisa Jadi Pemungut Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berencana menunjuk marketplace seperti Tokopedia atau Shopee, sebagai pemungut pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan DJP akan berkoordinasi lebih dulu dengan pelaku industri sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Yon menjelaskan, rencana penunjukan marketplace lokal sebaga pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam pasal itu disebutkan, menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang bertransaksi, seperti penyedia marketplace.

“Pasal tersebut menjadi hulu dari implementasi pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), bela pengadaan barang pemerintah, hingga pajak kepada fintech dan kripto, juga marketplace akan ditunjuk untuk ikut memungut pajak. Tapi, pertanyaannya, kapan akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan soal kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan,” kata Yon dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, disiarkan secara virtual.

Yon menyebutkan pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini pada momentum yang tepat dan setelah mendapat masukan dari para pihak. Proses perumusan kebijakan tidak hanya melibatkan sisi internal DJP, melainkan juga seluruh pemangku kepentingan.

“DJP sudah beberapa kali berdiskusi dengan asosiasi marketplace lokal, seperti peluncuran pajak fintech dan kripto yang juga didahului dengan diskusi dengan pelaku usaha,” kata Yon.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, rencana penunjukkan marketplace lokal sebagai pemungut pajak, memungkinkan untuk diimplementasikan dari sisi workability. Hal ini seperti kebijakan pemungutan pajak untuk belanja pengadaan barang pemerintah.

Seperti diketahui, penyelenggara marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022.

Platform penyedia itu ditunjuk untuk memungut pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pengadaan barang yang dilakukan pemerintah. Misalnya, PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dan terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang dan jasa, persewaan, dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta.

“Marketplace tadi feasible enggak ditunjuk sebagai pemungut pajak? Feasible. Cuma, kan, mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku. Masalah bagaimana implementasinya, nanti kita harus bicara. Karena hal yang aneh jika tiba-tiba memerintahkan pihak tertentu dalam hal ini marketplace untuk memungut pajak tanpa ada aba-aba. Karena itu, saat ini kami masih terus melakukan diskusi terkait rencana tersebut, mulai dari penentuan jadwal implementasi, cara memungut pajak sampai mekanisme pelaporan,” kata Suryo.