PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima sumber daya manusia (SDM) atau tenaga di bidang kesehatan.
Perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2021. Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dengan PMK 239/2020. Pemberian insentif untuk SDM di bidang kesehatan yang tertuang dalam PP 29/2020 tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” demikian isi kutipan Pasal 11 PMK Nomor 83/2021 yang diundangkan pada 1 Juli 2021.
Sesuai ketentuan PP 29/2020, tenaga kesehatan (nakes) serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0% atau bebas pajak.
Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.