TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masa Pajak dan Tahun Pajak, Ini Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).

Pada Pasal 1 angka 7 dalam UU KUP, masa pajak didefinisikan sebagai jangka waktu yang menjadi dasar dalam menghitung, menyetor, hingga melaporkan pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 2A UU KUP telah dijelaskan juga bahwa masa pajak memiliki pengertian sebagai jangka waktu yang sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lama 3 bulan kalender. Sebagai contoh:

Masa Pajak Januari

Masa Pajak Februari

Masa Pajak Maret

Masa Pajak April

Masa Pajak Mei

Masa Pajak Juni

Masa Pajak Juli

Masa Pajak Agustus

Masa Pajak September

Masa Pajak Oktober

Masa Pajak November

Masa Pajak Desember

Sementara itu, apa yang dimaksud tahun pajak? Apa bedanya dengan masa pajak? Berikut ini penjelasannya;

Mengacu Pasal 1 angka 8 UU KUP, tahun pajak didefinisikan sebagai penghitungan atau jangka waktu dalam 1 tahun kalender, kecuali terdapat wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang mengikuti tahun buku wajib pajak terkait atau dengan kata lain menggunakan tahun yang tidak sama dengan tahun pajak.

Dalam penggunaan jangka waktu dalam perpajakan, setiap wajib pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender dengan syarat harus konsisten penggunaannya selama 12 bulan serta melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Adapun, contoh cara menentukan suatu tahun pajak, yaitu sebagai berikut:

Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender

Pembukaan akan dimulai dari 1 Januari 2015 dan berakhir 31 Desember 2015, disebut tahun pajak 2015.

Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender

Pembukuan dimulai 1 Juli 2014 dan berakhir 30 Juni 2015.

Ketentuan mengenai bagian tahun pajak ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP, dimana dalam aturan tersebut bagian tahun pajak didefinisikan sebagai jangka waktu 1 (satu) tahun pajak atas 1 (satu) bulan kalender dan/atau 1 (satu) bulan kalender atau beberapa bulan kalender.

Dalam hal ini, adapun contoh penerapan pada bagian tahun pajak yaitu sebagai berikut:

Pemeriksaan SPT Masa PPN dengan status SPT yang Lebih Bayar untuk Masa Pajak Maret 2020, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN dan dokumen pendukungnya untuk Masa Pajak Januari hingga dengan Maret 2020

Pemeriksaan SPT Masa PPN dengan status SPT yang Lebih Bayar untuk Masa Pajak November 2020, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN dan dokumen pendukungnya untuk Masa Pajak Januari hingga dengan November 2020.