PajakOnline.com—Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai persyaratan untuk menikmati berbagai layanan. Salah satunya berkaitan keperluan administrasi perbankan yang ingin dilaksanakan oleh seseorang, misalnya mengajukan kredit perbankan.
Adapun beberapa kasus, sepasang suami istri memerlukan untuk mengajukan kredit perbankan secara terpisah. Apabila ingin mengajukan kredit atau pinjaman secara terpisah antara suami dan istri, maka membutuhkan dua NPWP. Sedangkan jika istri tidak memiliki NPWP, bagaimana solusinya?
Untuk itu, solusi yang pertama dapat ditempuh yaitu mengajukan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) dan membuat NPWP sendiri. Konsekuensinya, sang istri harus menjalani kewajiban perpajakan sendiri. Kemudian, untuk menjalani mekanisme ini juga perlu mengajukan permohonan ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen yakni fotokopi NPWP suami, fotokopi akta pernikahan, dan surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa suami dan istri melakukan perjanjian pemisahan harta atau perjanjian memilih kewajiban pajak terpisah dari suami. Solusi ini lebih cocok bagi suami dan istri yang sama-sama berpenghasilan.
Sementara itu, solusi tersebut adalah pencetakan ‘NPWP Keluarga’ yang disebutkan pada pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020, seorang istri bisa mengajukan pencetakan kartu NPWP yang mencantumkan namanya sendiri tanpa harus menjalankan kewajiban perpajakan dengan mekanisme PH atau memilih menjalani kewajiban perpajakan berbeda dari suami/MT. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan kartu NPWP keluarga di KPP terdaftar. NPWP ini nantinya akan berisi nama sang istri dengan sang suami.
Pada pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020. Seorang istri tidak wajib untuk mendaftarkan dirinya sendiri untuk memperoleh NPWP. Ia memiliki kewajiban perpajakan yang melekat pada sang suami. Diperbolehkannya pencetakan NPWP keluarga menjadi pengecualian untuk prinsip tersebut.
Untuk dapat mengajukan pencetakan NPWP keluarga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yaitu persyaratan dokumen yakni fotokopi NPWP suami, fotokopi KTP istri, dan fotokopi Kartu Keluarga. Untuk pencetakan ini, tidak diperlukan pendaftaran melalui ereg secara daring. Permohonan pencetakan diajukan ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak suami terdaftar.
Tak hanya itu, seorang anak belum dewasa juga dapat memiliki NPWP apabila memang dibutuhkan. Perlu diketahui, anak belum dewasa dalam konteks perpajakan disebutkan di pasal 8 ayat (2) PER-04/PJ/2020 yakni belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Anak yang belum dewasa tersebut tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri. Hal ini dikarenakan Ia masih dianggap menjadi tanggungan dari ayahnya dan juga menganut prinsip satu kesatuan ekonomi dalam keluarga dengan ayah sebagai kepala keluarga.
Namun, anak belum dewasa pun sudah bisa untuk mendapatkan pekerjaan yang bisa jadi mewajibkan Ia untuk memiliki NPWP. Jika menghadapi kasus tersebut, maka anak belum dewasa dapat mengajukan pencetakan NPWP keluarga dengan mekanisme dan persyaratan yang sama dengan pengajuan pencetakan NPWP keluarga untuk istri tersebut.(Kelly Pabelasary)