Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Mekanisme Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
19/05/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Strategi Mitigasi Risiko Kelola Keuangan Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber Foto; Kemenkeu.

1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama Joint Operation (JO) maka prosedurnya adalah sebagai berikut;

1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana JO terdaftar/berkedudukan, dilampiri fotokopi dokumen pendirian JO.

2. KPP di mana JO terdaftar/berkedudukan minta konfirmasi kepada KPP di mana pemotong PPh Pasal 23 terdaftar, mengenai pemotongan terhadap JO.

3. Apabila benar telah dilakukan pemotongan terhadap JO maka KPP dimana JO terdaftar/berkedudukan menerbitkan SKKPP PPh Pasal 23 Yang Seharusnya Tidak Terutang.

4. Atas dasar SKKPP tersebut dilakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 ke PLB.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

5. Dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke PPh Pasal 25 atas nama para anggotanya dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing dengan tahun pajaknya sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 25 dilakukan karena bukti PBK. Itu diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT PPh Badan para anggotanya, bukan dalam SPT PPh Pasal 23. Pada bukti pemindahbukuan (di bawah Nomor dan Tanggal SKKPP) supaya diketik : (Dalam rangka pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal. 23 atas nama joint operation……);

6. Atas SKKPP tersebut tidak boleh diterbitkan SPMKP, juga tidak boleh dipindahbukukan untuk membayar kewajiban pajak JO.

7. Apabila anggota JO adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23 (yang berupa bukti Pbk. Pasal 25) tidak boleh diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 26 dari JO karena Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dianggap mempunyai BUT di Indonesia.

8. Lembar ke-1 Bukti Pbk. tersebut pada butir 1.5. disampaikan untuk para anggota sedang lembar lainnya untuk ditatausahakan sesuai ketentuan dalam Pedoman Induk TUPRP

Jika belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka prosedurnya adalah :

1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemberi hasil, dilampiri foto copy dokumen pendirian J.O.

2. Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas nama JO qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing.

3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 disampaikan untuk para anggota JO.

Share570Tweet356Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PPh Final Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Next Post

PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah atau Bangunan

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Beli Ruko dan Rukan Juga Dapat Diskon Pajak

PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah atau Bangunan

Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Pembebasan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Perlakuan Perpajakan Atas Penggabungan, Peleburan dan Pemekaran Usaha

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In