TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

· ·

Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

PajakOnline.com—Dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)  Badan, kita perlu mengetahui mekanisme perhitungannya sebagai berikut ini;

a. Penghasilan Kena Pajak

Sebelum melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha atau PPh Badan, perlu diawali dengan mengetahui penghasilan kena pajak badan. Dengan cara mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Penghasilan neto fiskal menjadi penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, dari kegiatan usaha atau bukan, sesudah menjalankan penyesuaian fiskal mengikuti ketentuan perpajakan.

Jika memakai pembukuan, kerugian itu bisa dikompensasi dalam lima tahun berkelanjutan.

b. Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Dalam memperoleh nominal ini, bisa dilakukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dilakukan pengenaan kepada badan yaitu 25%. Jumlah tarif ini digunakan sejak tahun pajak 2010. Bisa dikenakan tarif lebih rendah kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan beberapa ketentuan di antaranya:

1. Berbentuk perseroan terbuka.

2. Mempunyai minimal 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

3. Pengenaan tarif 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Sesuai dengan ketentuan itu, kemudian cara menghitung tarif PPh badan yaitu:

PT. X dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak berjumlah Rp600.000.000 artinya tarif PPh badan yang perlu dibayar yaitu 25% x Rp600.000.000 = Rp150.000.000

Perlu diperhatikan, penghasilan yang dipotong melalui Pajak Penghasilan yang sifatnya final, tidak menjadi ketentuan. Tarif pajak final secara tersendiri diatur mengikuti Peraturan Pemerintah.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Berita lainnya di Headlines