PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah belum berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Besaran tarif PPN masih berlaku sebesar 11 persen pada tahun 2024 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian secara bertahap akan naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Berdasarkan paparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp43,43 triliun selama 7 bulan (1 April-Oktober). Bila dihitung bulanan, kenaikan PPN mencatatkan sekitar Rp5 triliun hingga Rp7 triliun.
“Jadi, untuk UU APBN tahun 2024 kita akan menggunakan tarif yang sama, (PPN 11 persen). Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, pengenaan pajak kita juga cukup kuat. Maka, itu menjadi satu yang akan memberikan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Menkeu mengatakan, pemerintah telah menyusun KEM PPKF tahun 2024, di antaranya menargetkan pendapatan negara sebesar 11,08 persen hingga 12,38 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan belanja negara berada dalam rentang 13,97 persen hingga 15,01 persen dari PDB.
“Pemerintah akan mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, serta terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Secara bersama-sama mendorong pembiayaan yang lebih inovatif, bijaksana (prudent), dan berkesinambungan sekaligus mengendalikan defisit dan utang dalam batas yang aman dan berkelanjutan (sustainable),” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan APBN 2024 diarahkan untuk terus mendukung optimalisasi pendapatan, transformasi ekonomi digital, menjaga iklim investasi, dan keberlanjutan dunia usaha serta lingkungan.
“Pemerintah akan mengupayakan serta terus fokus menjaga dan meningkatkan kemampuan demi mencapai target ekonomi serta pembangunan nasional. Untuk perkembangan ekonomi nasional dengan pertumbuhan kuartal I-2023 yang cukup baik di 5,03 persen, inflasi yang menurun, dan neraca pembayaran kita terutama dari sisi ekspor minus impor masih mengalami surplus. Ini memberikan dukungan yang cukup baik bagi kita untuk menyusun APBN 2024,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)