TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Sebut Tarif PPN Tahun Depan Masih 11%

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah belum berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Besaran tarif PPN masih berlaku sebesar 11 persen pada tahun 2024 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian secara bertahap akan naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Berdasarkan paparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp43,43 triliun selama 7 bulan (1 April-Oktober). Bila dihitung bulanan, kenaikan PPN mencatatkan sekitar Rp5 triliun hingga Rp7 triliun.

“Jadi, untuk UU APBN tahun 2024 kita akan menggunakan tarif yang sama, (PPN 11 persen). Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, pengenaan pajak kita juga cukup kuat. Maka, itu menjadi satu yang akan memberikan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Menkeu mengatakan, pemerintah telah menyusun KEM PPKF tahun 2024, di antaranya menargetkan pendapatan negara sebesar 11,08 persen hingga 12,38 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan belanja negara berada dalam rentang 13,97 persen hingga 15,01 persen dari PDB.

“Pemerintah akan mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, serta terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Secara bersama-sama mendorong pembiayaan yang lebih inovatif, bijaksana (prudent), dan berkesinambungan sekaligus mengendalikan defisit dan utang dalam batas yang aman dan berkelanjutan (sustainable),” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan APBN 2024 diarahkan untuk terus mendukung optimalisasi pendapatan, transformasi ekonomi digital, menjaga iklim investasi, dan keberlanjutan dunia usaha serta lingkungan.

“Pemerintah akan mengupayakan serta terus fokus menjaga dan meningkatkan kemampuan demi mencapai target ekonomi serta pembangunan nasional. Untuk perkembangan ekonomi nasional dengan pertumbuhan kuartal I-2023 yang cukup baik di 5,03 persen, inflasi yang menurun, dan neraca pembayaran kita terutama dari sisi ekspor minus impor masih mengalami surplus. Ini memberikan dukungan yang cukup baik bagi kita untuk menyusun APBN 2024,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)