PajakOnline.com— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menetapkan pelaporan wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret mendatang.
Kendati demikian, Menkeu menerangkan sejauh ini upaya yang dilakukan Kemenkeu yakni gencar memberikan sosialisasi, dalam upaya mendorong kepatuhan untuk membayar pajak penghasilan.
Tahun ini pelaporan kepatuhan wajib pajak pribadi diproyeksikan akan mencapai 85%. Alasannya, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak telah melakukan beragam inovasi untuk mempermudah pelaporan pembayaran pajak.
“Di luar itu, kami juga melakukan berbagai inovasi seperti mempermudah para pembayar pajak individual untuk jalankan kepatuhan pakai e- filling dan e-billing,” kata Sri Mulyani.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju