PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, krisis menjadi momentum untuk melakukan reformasi dalam rangka memperbaiki fondasi ekonomi, terutama pada sektor produktivitas.
“Apakah itu krisis ekonomi, krisis keuangan, maupun krisis di bidang kesehatan, sehingga kita tentu belajar dari pengalaman ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan RKP Tahun 2022, belum lama ini.
Bagi Indonesia, krisis selalu menjadi momentum untuk reformasi. Sebelumnya, pasca krisis ekonomi Asia tahun 1998, Indonesia melakukan reformasi dalam tatanan politik yang lebih demokratis dan otonomi daerah, tata kelola perbankan melalui Undang-Undang tentang Bank Indonesia, dan tata kelola keuangan negara melalui Undang-Undang Keuangan Negara. Kemudian, pasca krisis keuangan global tahun 2009 terjadi reformasi melalui pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
