PajakOnline.com—Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini hanya mengoperasikan 50 pesawat. Minimnya operasional maskapai penerbangan pelat merah tersebut disebabkan oleh terbatasnya arus kas (cash flow) perusahaan.
Para pemegang saham menyiapkan sejumlah tindakan untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Pemerintah pun tengah melakukan kajian bersama penasehat dan tim konsultan keuangan untuk membahas skema restrukturisasi dengan kreditur Garuda Indonesia.
"Saat ini beroperasi minimum sekitar 50-an pesawat, kita harus mengambil tindakan yang drastis, maka ini tinggal tunggu waktu karena cash flow terbatas, setiap bulan minus, kami sedang lakukan kajian dengan para advisor untuk mengambil tindakan dengan kreditur," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo kami kutip hari ini.
