PajakOnline.com—Isu panas pengurangan tenaga kerja yang menerpa maskapai Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pertemuan manajemen dan serikat pekerja kedua maskapai tersebut secara terpisah di kantor Kemnaker.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan dalam pertemuan ini pihaknya mendorong manajemen maskapai penerbangan Garuda dan Sriwijaya Air agar melakukan berbagai upaya untuk menghindari atau meminimalisasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami mendorong agar dua maskapai tersebut berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK. Bangun dialog bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).
Anwar berharap manajemen melakukan komunikasi dan perundingan yang baik dengan melibatkan para pekerja di masing-masing di maskapai.
Namun, apabila perundingan menemui jalan buntu dan PHK menjadi jalan terakhir, maka dalam pelaksanaannya harus memerhatikan antara lain, proses PHK secara benar dan hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memikirkan nasib dan masa depan para pekerja yang ter-PHK.
