TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

MUI: Bayar Pajak untuk Kemakmuran Rakyat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyambut kunjungan Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Ni’am mengungkapkan, membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah yang sah) untuk kemakmuran rakyat.

MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Lembaga yang berdiri 26 Juli 1975 ini juga memiliki visi sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) atau penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, pak dirjen (pajak) silaturahim di MUI. Ini adalah sinergi antara ulama dan umaro (pemimpin pemerintah) yang menjadi modal utama kokohnya bangunan negara kita. Banyak hal yang tadi didiskusikan, salah satunya bahwa kesadaran dan komitmen, pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran,” katanya dikutip dari media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri, hari ini.

MUI mengajak setiap warga negara untuk menaati regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain berupa kepatuhan pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ni’am juga memandang, membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan. “Disisi lain, ulil amri punya tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Pajak berperan penting terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini pajak berkontribusi 80 persen terhadap APBN. Pada 2022, kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp1.784 triliun untuk pendapatan negara yang terhimpun Rp2.626,4 triliun.

Pendapatan negara tersebut telah digunakan, di antaranya untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan sebagainya. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan tahun lalu sebesar Rp 472,6 triliun, antara lain direalisasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 11,1 triliun dan dibagikan kepada 20,1 juta siswa; program bidik misi/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 10,8 triliun yang diberikan kepada 847,7 ribu mahasiswa; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 9,5 triliun; dan bantuan pendidikan bagi pesantren sekitar Rp 340 miliar.

Selain itu, di tahun lalu pemerintah juga telah menyalurkan anggaran subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat sebesar Rp 551,2 triliun. Kemudian, anggaran bantuan sosial terealisasikan senilai Rp 152 triliun, diantaranya untuk bantuan langsung tunai bahan bakar minyak, program keluarga harapan, bantuan nelayan, bantuan langsung tunai minyak goreng, bantuan penyandang disabilitas, kartu prakerja, dan kartu sembako.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki kewajiban harus membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah. Menurutnya, menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

“Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu (tidak dihukum bila terbukti menyalahgunakan wewenang),” pungkas Cholil.

 

 

 

 

MUI: Bayar Pajak untuk Kemakmuran Rakyat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyambut kunjungan Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Ni’am mengungkapkan, membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah yang sah) untuk kemakmuran rakyat.

MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Lembaga yang berdiri 26 Juli 1975 ini juga memiliki visi sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) atau penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, pak dirjen (pajak) silaturahim di MUI. Ini adalah sinergi antara ulama dan umaro (pemimpin pemerintah) yang menjadi modal utama kokohnya bangunan negara kita. Banyak hal yang tadi didiskusikan, salah satunya bahwa kesadaran dan komitmen, pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran,” katanya dikutip dari media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri, hari ini.

MUI mengajak setiap warga negara untuk menaati regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain berupa kepatuhan pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ni’am juga memandang, membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan. “Disisi lain, ulil amri punya tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Pajak berperan penting terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini pajak berkontribusi 80 persen terhadap APBN. Pada 2022, kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp1.784 triliun untuk pendapatan negara yang terhimpun Rp2.626,4 triliun.

Pendapatan negara tersebut telah digunakan, di antaranya untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan sebagainya. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan tahun lalu sebesar Rp 472,6 triliun, antara lain direalisasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 11,1 triliun dan dibagikan kepada 20,1 juta siswa; program bidik misi/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 10,8 triliun yang diberikan kepada 847,7 ribu mahasiswa; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 9,5 triliun; dan bantuan pendidikan bagi pesantren sekitar Rp 340 miliar.

Selain itu, di tahun lalu pemerintah juga telah menyalurkan anggaran subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat sebesar Rp 551,2 triliun. Kemudian, anggaran bantuan sosial terealisasikan senilai Rp 152 triliun, diantaranya untuk bantuan langsung tunai bahan bakar minyak, program keluarga harapan, bantuan nelayan, bantuan langsung tunai minyak goreng, bantuan penyandang disabilitas, kartu prakerja, dan kartu sembako.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki kewajiban harus membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah. Menurutnya, menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

“Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu (tidak dihukum bila terbukti menyalahgunakan wewenang),” pungkas Cholil.