Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

MUI: Bayar Pajak untuk Kemakmuran Rakyat

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Maret 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
MUI: Bayar Pajak untuk Kemakmuran Rakyat

Silaturahmi DJP dengan MUI. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyambut kunjungan Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Ni’am mengungkapkan, membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah yang sah) untuk kemakmuran rakyat.

MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Lembaga yang berdiri 26 Juli 1975 ini juga memiliki visi sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) atau penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, pak dirjen (pajak) silaturahim di MUI. Ini adalah sinergi antara ulama dan umaro (pemimpin pemerintah) yang menjadi modal utama kokohnya bangunan negara kita. Banyak hal yang tadi didiskusikan, salah satunya bahwa kesadaran dan komitmen, pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran,” katanya dikutip dari media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri, hari ini.

MUI mengajak setiap warga negara untuk menaati regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain berupa kepatuhan pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ni’am juga memandang, membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan. “Disisi lain, ulil amri punya tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Pajak berperan penting terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini pajak berkontribusi 80 persen terhadap APBN. Pada 2022, kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp1.784 triliun untuk pendapatan negara yang terhimpun Rp2.626,4 triliun.

Baca Juga:

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Pendapatan negara tersebut telah digunakan, di antaranya untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan sebagainya. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan tahun lalu sebesar Rp 472,6 triliun, antara lain direalisasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 11,1 triliun dan dibagikan kepada 20,1 juta siswa; program bidik misi/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 10,8 triliun yang diberikan kepada 847,7 ribu mahasiswa; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 9,5 triliun; dan bantuan pendidikan bagi pesantren sekitar Rp 340 miliar.

Selain itu, di tahun lalu pemerintah juga telah menyalurkan anggaran subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat sebesar Rp 551,2 triliun. Kemudian, anggaran bantuan sosial terealisasikan senilai Rp 152 triliun, diantaranya untuk bantuan langsung tunai bahan bakar minyak, program keluarga harapan, bantuan nelayan, bantuan langsung tunai minyak goreng, bantuan penyandang disabilitas, kartu prakerja, dan kartu sembako.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki kewajiban harus membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah. Menurutnya, menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

“Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu (tidak dihukum bila terbukti menyalahgunakan wewenang),” pungkas Cholil.

 

 

 

 

MUI: Bayar Pajak untuk Kemakmuran Rakyat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyambut kunjungan Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Ni’am mengungkapkan, membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah yang sah) untuk kemakmuran rakyat.

MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Lembaga yang berdiri 26 Juli 1975 ini juga memiliki visi sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) atau penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, pak dirjen (pajak) silaturahim di MUI. Ini adalah sinergi antara ulama dan umaro (pemimpin pemerintah) yang menjadi modal utama kokohnya bangunan negara kita. Banyak hal yang tadi didiskusikan, salah satunya bahwa kesadaran dan komitmen, pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran,” katanya dikutip dari media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri, hari ini.

MUI mengajak setiap warga negara untuk menaati regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain berupa kepatuhan pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ni’am juga memandang, membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan. “Disisi lain, ulil amri punya tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Pajak berperan penting terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini pajak berkontribusi 80 persen terhadap APBN. Pada 2022, kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp1.784 triliun untuk pendapatan negara yang terhimpun Rp2.626,4 triliun.

Pendapatan negara tersebut telah digunakan, di antaranya untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan sebagainya. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan tahun lalu sebesar Rp 472,6 triliun, antara lain direalisasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 11,1 triliun dan dibagikan kepada 20,1 juta siswa; program bidik misi/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 10,8 triliun yang diberikan kepada 847,7 ribu mahasiswa; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 9,5 triliun; dan bantuan pendidikan bagi pesantren sekitar Rp 340 miliar.

Selain itu, di tahun lalu pemerintah juga telah menyalurkan anggaran subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat sebesar Rp 551,2 triliun. Kemudian, anggaran bantuan sosial terealisasikan senilai Rp 152 triliun, diantaranya untuk bantuan langsung tunai bahan bakar minyak, program keluarga harapan, bantuan nelayan, bantuan langsung tunai minyak goreng, bantuan penyandang disabilitas, kartu prakerja, dan kartu sembako.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki kewajiban harus membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah. Menurutnya, menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

“Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu (tidak dihukum bila terbukti menyalahgunakan wewenang),” pungkas Cholil.

 

 

 

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.