PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang mulai berlaku hari ini, Jumat (1/7/2022)
Kementerian ESDM menyebut jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangannya.
Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan penyesuaian tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas dilakukan karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
“Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau 0,5 persen,” kata Darmawan.
Darmawan juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 2,09 juta pelanggan PLN yang akan terdampak kenaikan tarif ini. “Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta,” katanya.
Berikut Daftar 5 Golongan yang Tarif Listriknya Naik Mulai 1 Juli 2022:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA
Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA
Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Meski demikian, kenaikan tarif listrik tidak akan dirasakan oleh para pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA. Pemerintah akan tetap menyuntikkan dana subsidi guna memberikan hak keluarga kecil masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 terkait ketenagalistrikan.
“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis dan Industri,” kata Darmawan.
































