PajakOnline.com—Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak orang pribadi diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2024.
Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sri Hartiwiek mengatakan, NPWP dengan format 16 digit dipakai menyeluruh oleh wajib pajak orang pribadi mulai 1 Juli 2024. “Insya Allah, pada 1 Juli 2024 ini akan diberlakukan NIK sebagai NPWP 16 digit, Senin (1 Juli 2024),” katanya, Kamis (27/6/2024).
Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP diimbau segera melakukan validasi. Sebab, terdapat beberapa wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya tidak bisa dipadankan secara otomatis oleh DJP karena berbagai faktor.
Contoh, NIK tidak bisa dipadankan secara otomatis dengan NPWP jika nama yang dicantumkan wajib pajak dalam data kependudukan berbeda dengan nama di data perpajakan yang dikelola DJP. Dalam kasus ini, pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
“Partisipasi aktif dalam pemadanan NIK dan NPWP itu untuk memastikan bahwa data yang diberikan ke pemerintah adalah benar dan terjamin keamanannya. Ini juga untuk akurasi dan verifikasi data pribadi masing-masing kawan pajak,” kata Sri.
Sri mengajak wajib pajak berperan aktif dalam memastikan data pribadi dalam sistem kependudukan dan dalam sistem perpajakan sudah sesuai dan valid.
“Kalau tidak sesuai atau ada kesalahan atau tidak cocok, ini bisa dilakukan verifikasi langsung oleh yang bersangkutan. Itulah kenapa kami juga meminta ada juga yang langsung dilakukan oleh wajib pajak sendiri, bukan otomatis,” kata Sri.
Dalam PMK 112/2022 s.t.d.t.d PMK 136/2023 menyatakan NIK resmi digunakan secara penuh sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Dalam hal NIK dan NPWP masih belum padan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan lewat DJP Online.
Dalam proses pemadanan, wajib pajak juga perlu memeriksa dan melengkapi data profilnya, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Lihat Infogratis: