TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NIK sebagai NPWP Sesuai Jadwal, Berlaku Penuh 1 Juli 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak orang pribadi diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2024.

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sri Hartiwiek mengatakan, NPWP dengan format 16 digit dipakai menyeluruh oleh wajib pajak orang pribadi mulai 1 Juli 2024. "Insya Allah, pada 1 Juli 2024 ini akan diberlakukan NIK sebagai NPWP 16 digit, Senin (1 Juli 2024)," katanya, Kamis (27/6/2024).

Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP diimbau segera melakukan validasi. Sebab, terdapat beberapa wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya tidak bisa dipadankan secara otomatis oleh DJP karena berbagai faktor.

Contoh, NIK tidak bisa dipadankan secara otomatis dengan NPWP jika nama yang dicantumkan wajib pajak dalam data kependudukan berbeda dengan nama di data perpajakan yang dikelola DJP. Dalam kasus ini, pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

"Partisipasi aktif dalam pemadanan NIK dan NPWP itu untuk memastikan bahwa data yang diberikan ke pemerintah adalah benar dan terjamin keamanannya. Ini juga untuk akurasi dan verifikasi data pribadi masing-masing kawan pajak," kata Sri.

Sri mengajak wajib pajak berperan aktif dalam memastikan data pribadi dalam sistem kependudukan dan dalam sistem perpajakan sudah sesuai dan valid.

"Kalau tidak sesuai atau ada kesalahan atau tidak cocok, ini bisa dilakukan verifikasi langsung oleh yang bersangkutan. Itulah kenapa kami juga meminta ada juga yang langsung dilakukan oleh wajib pajak sendiri, bukan otomatis," kata Sri.

Dalam PMK 112/2022 s.t.d.t.d PMK 136/2023 menyatakan NIK resmi digunakan secara penuh sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Dalam hal NIK dan NPWP masih belum padan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan lewat DJP Online.

Dalam proses pemadanan, wajib pajak juga perlu memeriksa dan melengkapi data profilnya, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Lihat Infogratis: