Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Nomor Seri Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan rangkaian kode yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memberikan validasi kepada faktur pajak elektronik yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jumlah kode NSFP yakni 16 digit, di mana terdiri dari kombinasi angka, huruf, atau keduanya, dan akan diterbitkan hanya satu kali per satu tahun pajak.

Apabila NSFP tidak terpakai pada 1 tahun pajak tersebut, maka PKP wajib melakukan pengembalian pada akhir tahun pajak dan harus mengajukan kembali NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya. Dalam 16 digit NSFP, terdiri 2 jenis kode dan digit nomor serinya seperti keterangan berikut ini:

  • Dua digit pertama adalah kode transaksi yang dilakukan.
  •  Satu digit ketiga, menunjukkan kode status.
  •  Tiga belas digit selanjutnya merupakan nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh DJP.

Cara membaca NSFP yang benar seperti ini;

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Berikut contoh penulisan Status Pajak Normal dan Status Pajak Pengganti, yakni:

  •  Contoh penulisan kode dan NSFP dengan status faktur pajak normal:
    010.000-22.00000001 = Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ini untuk penyerahan pada selain pemungut PPN. Statusnya adalah faktur pajak normal yang diterbitkan pada 2022 dengan nomor urut 1.
  •  Contoh kode dan NSFP dengan status faktur pajak pengganti:
    011.000-22.00000004 = Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ini merupakan penyerahan kepada selain pemungut PPN dengan status faktur pajak pengganti yang diterbitkan pada 2022 dengan nomor urut 4.

Selanjutnya, seperti yang sudah dijelaskan bahwa 2 digit pertama pada NSFP merupakan kode transaksi. Kode transaksi ini terdiri dari angka 01-09 yang mana masing-masing kode memiliki arti yang berbeda. Berikut ini arti dari masing-masing kode transaksi tersebut:

  •  Kode 01: Kode ini berarti penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual.
  •  Kode 02: Merupakan kode penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh bendahara pemerintah.
  •  Kode 03: Kode untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Dalam hal ini, pemungut lainnya yang dimaksud adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusaha minyak dan gas atau pemegang kuasa/izin usaha panas bumi yang mana tertera dalam PMK Nomor 73/PMK.03/2010.
  •  Kode 04: Kode untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang mana PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Transaksi dengan DPP nilai lain ini diatur dalam PMK Nomor 251/KMK.03/2002.
  •  Kode 05: Kode transaksi faktur pajak ini sudah tidak digunakan lagi.
  •  Kode 06: Kode untuk penyerahan lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
  •  Kode 07: Kode apabila penyerahan BKP.JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
  •  Kode 08: Kode untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  •  Kode 09: Kode untuk penyerahan aktiva pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PMK penjual.

Dalam pengajuan NSFP ini, pastikan Anda mengikuti instruksi dari pemerintah dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan462Tweet289Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Tunggakan PBB hingga Akhir Juni Ini

Berita selanjutnya

Pengenaan PPN Pelaku Usaha PMSE, Berikut Ini Penjelasannya

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
KPI Pertanyakan Kemendikbud Soal Belajar dari Rumah Bersama Netflix

Pengenaan PPN Pelaku Usaha PMSE, Berikut Ini Penjelasannya

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24102 dibagikan
    Bagikan 9641 Tweet 6026

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In