PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan rangkaian kode yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memberikan validasi kepada faktur pajak elektronik yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jumlah kode NSFP yakni 16 digit, di mana terdiri dari kombinasi angka, huruf, atau keduanya, dan akan diterbitkan hanya satu kali per satu tahun pajak.
Apabila NSFP tidak terpakai pada 1 tahun pajak tersebut, maka PKP wajib melakukan pengembalian pada akhir tahun pajak dan harus mengajukan kembali NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya. Dalam 16 digit NSFP, terdiri 2 jenis kode dan digit nomor serinya seperti keterangan berikut ini:
- Dua digit pertama adalah kode transaksi yang dilakukan.
- Satu digit ketiga, menunjukkan kode status.
- Tiga belas digit selanjutnya merupakan nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh DJP.
Cara membaca NSFP yang benar seperti ini;
Berikut contoh penulisan Status Pajak Normal dan Status Pajak Pengganti, yakni:
- Contoh penulisan kode dan NSFP dengan status faktur pajak normal:
010.000-22.00000001 = Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ini untuk penyerahan pada selain pemungut PPN. Statusnya adalah faktur pajak normal yang diterbitkan pada 2022 dengan nomor urut 1. - Contoh kode dan NSFP dengan status faktur pajak pengganti:
011.000-22.00000004 = Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ini merupakan penyerahan kepada selain pemungut PPN dengan status faktur pajak pengganti yang diterbitkan pada 2022 dengan nomor urut 4.
Selanjutnya, seperti yang sudah dijelaskan bahwa 2 digit pertama pada NSFP merupakan kode transaksi. Kode transaksi ini terdiri dari angka 01-09 yang mana masing-masing kode memiliki arti yang berbeda. Berikut ini arti dari masing-masing kode transaksi tersebut:
- Kode 01: Kode ini berarti penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual.
- Kode 02: Merupakan kode penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh bendahara pemerintah.
- Kode 03: Kode untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Dalam hal ini, pemungut lainnya yang dimaksud adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusaha minyak dan gas atau pemegang kuasa/izin usaha panas bumi yang mana tertera dalam PMK Nomor 73/PMK.03/2010.
- Kode 04: Kode untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang mana PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Transaksi dengan DPP nilai lain ini diatur dalam PMK Nomor 251/KMK.03/2002.
- Kode 05: Kode transaksi faktur pajak ini sudah tidak digunakan lagi.
- Kode 06: Kode untuk penyerahan lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
- Kode 07: Kode apabila penyerahan BKP.JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
- Kode 08: Kode untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Kode 09: Kode untuk penyerahan aktiva pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PMK penjual.
Dalam pengajuan NSFP ini, pastikan Anda mengikuti instruksi dari pemerintah dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Azzahra Choirrun Nissa)