TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak tidak perlu khawatir bila belum menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Sebab, kartu NPWP elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama.

Sesuai Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh DJP. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Sebab, semua yang berhubungan dengan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, SPT Masa, kegiatan ekspor dan impor, wajib menyertakan NPWP. Bahkan, NPWP juga menjadi syarat bagi warga negara untuk dapat menerima pembiayaan dari perbankan.

“Sekarang Kawan Pajak bisa menggunakan NPWP elektronik sebagai pengganti NPWP fisik. Kartu NPWP elektronik dapat digunakan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik NPWP,” tulis DJP melalui media sosial akun Instagram, @ditjenpajakri dikutip hari ini.

Adapun pemberian kartu elektronik maupun kartu fisik NPWP kepada Wajib Pajak merupakan wewenang dari KPP terdaftar. Oleh karena itu, jika kartu NPWP fisik belum diterima, maka Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi pada KPP terdaftar. Kontak KPP terdaftar dapat diihat melalui website pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP dengan datang langsung ke KPP terdekat—tidak harus di KPP terdaftar. DJP menjelaskan, permohonan cetak ulang dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Permintaan Kembali berikut ini https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. Namun, terdapat dokumen pendukung yang juga perlu dilampirkan.

“Jika Wajib Pajak membutuhkan kartu fisiknya dalam waktu cepat, maka diperbolehkan untuk melakukan cetak NPWP elektronik menjadi kartu fisik secara mandiri,” tambah DJP.

Untuk mendaftarkan akun, silakan buka website resmi DJP (ereg.pajak.go.id). Klik ‘Daftar’; isi data, seperti nama, email, kata sandi, dan sebagainya dengan benar. Setelah semuanya terisi, klik ‘Save’ untuk menyimpan data. Untuk mengaktifkan akun Anda, silakan buka email yang digunakan untuk mendaftarkan akun dan ikuti seluruh petunjuknya.

Langkah berikutnya, lakukan login di website resmi DJP dengan memasukan email dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Registrasi Wajib Pajak. Isi semua data yang dibutuhkan sesuai yang tersedia pada formulir dengan benar. Jika data yang Anda lampirkan sudah benar, maka akan ada Surat Keterangan yang perlu diisi. Surat Keterangan ini menekankan bahwa Anda telah terdaftar sementara. Selanjutnya, klik ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir registrasi itu secara on-line ke KPP tempat Anda terdaftar.

Tahap berikutnya, Anda perlu mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Lalu, tandatangani semua untuk dikirim ke alamat KPP. Nantinya, NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat email Anda, sementara NPWP fisik bakal dikirim ke alamat Anda. Apabila permohonan NPWP elektronik ditolak, berarti ada beberapa dokumen yang perlu Anda perbaiki.