PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pasangan suami-istri dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan cara menggabungkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, hanya memakai NPWP suami saja.
Sebab, sistem pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga
sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.
Penggabungan NPWP suami-istri cukup mudah. Hanya dengan menghapus NPWP istri.
“Jika istri sudah memiliki NPWP, silakan mengajukan proses permohonan penghapusan NPWP terlebih dulu,” demikian penjelasan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Langkah mudah bagi pasangan suami istri yang ingin menggabungkan kewajiban pajaknya adalah menghapus NPWP istri. Jika NPWP istri sudah dihapus, secara otomatis NPWP istri tergabung dengan NPWP suami.
Untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu mengisi formulir yang bisa diunduh di pajak.go.id. Permohonan bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim dengan pos/jasa ekspedisi.
Selain itu, ada dokumen yang perlu disiapkan, yakni fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan yang isinya menegaskan suami-istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Ketentuan ini untuk perempuan kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP.