PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, setoran PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 wajib pajak UMKM hanya dilakukan atas peredaran bruto usaha yang sudah melebihi Rp500 juta saja.
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2022 seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP mengamanatkan wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu sesuai PP 23/2018 tidak dikenakan PPh final atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta.
“Misal di akhir Oktober peredaran usaha kumulatif sudah mencapai Rp520 juta, jadi hanya Rp20 juta saja yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya,” terang DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan wajib pajak.
Apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.
Wajib pajak yang mengaku sebagai pedagang di marketplace sejak 2021 itu belum memiliki omzet mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Baru pada akhir Oktober 2022 nanti kemungkinan angka omzet sudah tembus Rp500 juta.
“Jadi kapan saya harus bayar PPh 0,5%? Jika sudah Rp500 juta atau bagaimana?
Apakah omzet sebelum Rp500 juta tetap dihitung?” tanya dia.
Ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan seperti PT atau CV, tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan PP 23/2018.
Untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi UMKM mengetahui kapan harus mulai menyetorkan PPh final, Wajib Pajak UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan secara pribadi dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.