PajakOnline.com—Opsen pajak diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Mengacu pada Pasal 1 angka 61 UU HKPD, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak juga dikenal dengan istilah piggyback tax system.
Opsen pajak merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh Sub National Government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal atau sendiri pada pajak pusat. Dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang dilakukan opsen, yaitu:
(1) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
(2) Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan
(3) Opsen Pajak Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB).
Selain itu, Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang. Tarif yang berlaku adalah:
– Opsen PKB sebesar 66%
– Opsen BBNKB sebesar 66%
– Opsen Pajak MBLB sebesar 25%
Pada penjelasan UU HKPD, opsen atas PKB dan BBNKB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Dalam mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, sebab penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan kemudahan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Sementara itu, penambahan opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Demikian, hal ini dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.(Kelly Pabelasary)