PajakOnline.com—Travel Agent atau agen perjalanan merupakan Badan Usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan. Online Travel Agent (OTA) saat ini berkembang pesat, karena terbukti telah ramai diminati konsumen berkat kemudahannya. Oleh karena itu, pajak untuk usaha travel yang dikenakan dianggap sebanding dengan besarnya keuntungan diperoleh.
Keuntungan usaha Online Travel Agent (OTA) sebagai berikut
1. Mudah, tidak semua jenis bisnis harus memiliki tempat atau kantor khusus. Bisa juga menjadikan rumah sebagai kantor dengan mengandalkan internet sebagai pendukung usaha.
2. Dibanjiri Konsumen, usaha travel agent pastinya menawarkan harga tiket pesawat yang relatif lebih terjangkau dan terjamin. Didukung program dan sistem operasi yang berbasis online. Pada kondisi inilah yang membuat usaha travel agent menjadi salah satu jenis usaha yang selalu dibanjiri konsumen setiap harinya. Keuntungan besar pasti akan menanti di depan mata.
3. Mitra Bisnis Berdatangan, untuk menarik minat lebih para konsumen, harus menawarkan akomodasi lain yang terkait, seperti penginapan atau hotel, restoran, pusat oleh-oleh, dan lain-lain. Dengan besarnya prospek keuntungan bisnis travel agent, maka banyak mitra akan tertarik untuk berbisnis bersama.
4. Usaha Terus Berkembang dan Penuh Inovasi, memiliki usaha online travel agent, akan mendorong untuk selalu penuh dengan inovasi. Pengembangan usaha selalu menyesuaikan permintaan konsumen serta momen di masyarakat. Misalnya, jika rutin mengadakan promo wisata akhir tahun. Usaha tersebut tetap akan ada dan konsumen selalu loyal menanti jasa terbaru yang perusahaan tawarkan.
Untuk itu, semua pelaku usaha di Indonesia wajib membayar pajak termasuk pengusaha Online Travel Agent (OTA). Sementara itu, pelaku OTA di Indonesia terdiri dari OTA asing dan lokal. Perlakuan perpajakan antara OTA asing dan lokal masih terus dilakukan, mengingat masih terdapat perbedaan perlakuan perpajakan.
Oleh karena itu, penerapan pajak OTA asing yang berbentuk usaha tetap dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Apabila mengikuti tax treaty, tarif pajak yang dikenakan menjadi 10%. Sedangkan Pajak OTA Lokal, tarif PPh untuk Badan Usaha di Indonesia masih tetap mengacu pada ketentuan tarif PPh Pasal 23, yakni sebesar 2%.
Namun, saat ini masih terdapat beberapa OTA asing yang menagih komisi 15-30% kepada mitra bisnis, hotel misalnya. Hal ini dirasa beberapa pihak terkait tidak adil dan tidak wajar, sehingga akhirnya akan tercipta persaingan usaha kurang sehat.
Dengan begitu, melihat luasnya pasar dan jumlah transaksi yang meningkat, jumlah potensi pemasukan dari pajak untuk usaha travel seperti online travel agent cukup diperhitungkan. Biasanya pajak usaha online travel agent yang dikenakan pada perusahaan travel, dibebankan kepada konsumen saat transaksi pembayaran.(Kelly Pabelasary)
































