Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Hotel Berikut Tarif dan Perhitungannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ilustrasi Hotel. Sumber Foto; Istimewa.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Pajak hotel tidak mutlak ada pada seluruh Daerah Kabupaten atau Kota yang ada di Indonesia. Hal ini tergantung kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten atau Kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan jenis pajak di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah Kabupaten atau Kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak hotel. Berikut ini penjelasan mengenai tarif dan perhitungan pajak hotel.

Dasar hukum pemungutan pajak hotel pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan;

1. Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

3. Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pajak hotel.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

4. Keputusan Bupati/Walikota yang mengatur tentang Pajak Hotel sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Hotel pada Kabupaten/Kota yang dimaksud.

Objek Pajak Hotel

1. Objek Pajak Hotel

a. Fasilitas penginapan. Dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar sepuluh atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.

b. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tempat tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.

c. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum.

d. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

2. Bukan Objek Pajak Hotel

Pada pajak hotel, tidak semua pelayanan diberikan oleh penginapan dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk objek pajak, yaitu:

a. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen, dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang menyatu dengan hotel.

b. Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren.

c. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan di hotel yang digunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.

d. Pertokoan, perkantoran, perbankan, dan salon yang digunakan oleh umum di hotel.

e. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dimanfaatkan oleh umum.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel

Pada pajak hotel, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha hotel, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa penginapan.

Dengan demikian, subjek pajak dan wajib pajak pada Pajak Hotel tidak sama. Konsumen yang menikmati pelayanan hotel merupakan subjek pajak yang membayar pajak sedangkan pengusaha hotel bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya.

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Hotel

1. Dasar Pengenaan Pajak Hotel

Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Jika pembayaran dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar yang wajar pada saaat pemakaian jasa hotel.

Pembayaran adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh subjek pajak kepada wajib pajak untuk harga jual baik jumlah uang yang dibayarkan maupun penggantian yang seharusnya diminta wajib pajak sebagai penukaran atau pemakaian jasa tempat penginapan dan fasilitas penunjang termasuk pula semua tambahan dengan nama apa pun juga dilakukan berkaitan dengan usaha hotel.

2. Tarif pajak hotel

Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar sepuluh persen dan ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

3. Perhitungan Pajak Hotel

Secara umum perhitungan Pajak Hotel adalah sesuai dengan rumus berikut:

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak

= Tarif Pajak x Jumlah Pembayaran yang Dilakukan Kepada Hotel

Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak Hotel

Pada pajak hotel, masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim, kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

Pajak yang terutang merupakan pajak Hotel yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang pajak hotel yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota setempat.

Setiap pengusaha hotel yang menjadi wajib pajak dalam memungut pembayaran pajak hotel dari konsumen yang menggunakan jasa hotel harus menggunakan bon penjualan atau nota pesanan (bill), kecuali ditetapkan lain oleh Bupati/Walikota. Termasuk pengertian penggunaan bon penjualan adalah penggunaan mesin cash register sebagai bukti pembayaran.

Dalam bon penjualan sekurang-kurangnya harus mencantumkan catatan tentang jenis kamar yang ditempati, lama menginap, dan fasilitas, hotek yang digunakan. Bon penjualan harus mencantumkan nama dan alamat usaha, dicetak dengan diberik nomor seri dan digunakan sesuai dengan nomor urut.

Bon penjualan harus diserahkan kepada subjek pajak sebagai bukti pemungutan pajak pada saat wajib pajak mengajukan jumlah yang harus dibayar oleh subjek pajak. wajib pajak wajib melegalisir bon penjualan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Legalisasi antara lain berupa korporasi atau stempel.

Penetapan Pajak Hotel

1. Cara Pemungutan Pajak Hotel

Seluruh proses kegiatan pemungutan pajak hotel tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Walaupun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak, antara lain: pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak atau penghimpunan data objek dan subjek pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyerotan pajak dan penangihan pajak.

2. Penetapan Pajak Hotel

Sistem pemungutan pajak hotel pada dasarnya merupakan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pada beberapa daerah, penetapan pajak tidak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah.

Wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh Bupati/Walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD. Wajib Pajak tetap memasukkan SPTTD, tetapi taanpa perhitungan pajak. Umumnya SPTPD dimasukkan bersamaan dengan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.

SKPD harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya SKPD oleh wajib pajak atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Misalnya, untuk pajak hotel yang dipungut di Kota Bandung, SKPD tanggal 1 sampai tanggal 15 harus dibayar paling lambat tanggal 22 bulan berjalan sedangkan SKPD tanggal 16 sampai dengan akhir bulan harus dibayar paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya. Apabila lewwat dari waktu yang ditentukan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dua persen sebulan dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

3. Ketetapan Pajak

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati/Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiscal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

4. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Bupati/Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak hotel dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; hasil kajian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dana tau denda.

Selain itu, Bupati/Walikota dapat menerbitkan STPD apabila kewajiban pembayaran terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh Wajib Pajak. Pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditagih dengan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. Bentuk, Isi, serta tata cara penerbitan, dan penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDBKBT, SKPDLB, SKPDN, dan STPD ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Pembayaran dan Penagihan Pajak Hotel

1. Pembayaran pajak hotel

Pajak hotel terutang dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pajak daerah, misalnya selambat-labatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang setelah berakhirnya masa pajak. Pajak Hotel ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Pembayaran pajak hotel yang terutang dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota sesuai waktu yang ditentukan SKPD, SKPBD, SKPBKBT, dan STPD.

Pembayaran pajak dilakukan sekaliguas atau lunas dengan menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD) yang juga disertai dengan bukti pembayaran pajak. Hal itu dilakukan oleh petugas pajak untuk tertib administrasi dan pengawasan penerimaan pajak.

Dalam keadaan tertentu, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pembayaran pajak hotel terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain memberikan persetujuan mengangsur pembayaran pajak, Bupati/Walikota atau pejabat yang telah ditunjuk dapat meberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak.

2. Penagihan pajak hotel

Penagihan pajak hotel dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak. Surat teguran arau surat peringatan dikeluarkan tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak pajak dan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

Apabila jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan maka akan ditagih secar paksa. Tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan, atau penyanderaan jika wajib pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya.

Apabila dilakukan penyitaan dan pelelangan barang milik wajib pajak yang disita, pemerintah Kabupaten/Kota diberi hak mendahulu untuk tagihan pajak atau barang-barang milik wajib pajak atau penanggung pajak. Ketentuan hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikkan, bunga denda dan biaya penagihan pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.