PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 yang telah diserahkan kepada DPR pada Senin (26/5/2025) dirancang dengan pendekatan fiskal yang tetap ekspansif namun terukur.
Kebijakan fiskal tahun depan didesain bersifat countercyclical untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi global dan domestik.
“Kebijakan fiskal akan cenderung ekspansif karena pelemahan ekonomi global dan meng-countercyclical ekonom dalam negeri. APBN juga harus makin terarah dan terukur,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/5/2025).
Meskipun bersifat ekspansif, proporsi pendapatan dan belanja negara dalam KEM-PPKF 2026 justru menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2025. Rasio pendapatan negara diproyeksikan berada di kisaran 11,71%-12,22% dari PDB, turun dari target tahun ini sebesar 12,36%.
Komposisi pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan 10,08%-10,45% dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,63%-1,76%.
Pada sisi pengeluaran, rasio belanja negara diusulkan dalam rentang 14,19%-14,75% dari PDB, lebih rendah dari penetapan tahun 2025 yang mencapai 14,89%.
Alokasi belanja ini terbagi menjadi belanja pemerintah pusat sebesar 11,41%-11,86% dari PDB dan transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89% dari PDB.
Sri Mulyani menjelaskan, defisit anggaran untuk tahun 2026 direncanakan dalam kisaran 2,48%-2,53% dari PDB.
“Ini balance antara keinginan untuk terus mendukung secara suportif ekonomi kita, tetapi pada saat yang sama exposure utang dan pembiayaan akan tetap prudent,” tegasnya.
Dokumen KEM-PPKF 2026 akan dibahas bersama seluruh fraksi di DPR pada hari ini Selasa (27/5/2025). Hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi fondasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 beserta nota keuangannya. (Khairunisa Puspita Sari)

































