TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Jadi Kunci Dorong Fiskal Ekspansif 2026

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 yang telah diserahkan kepada DPR pada Senin (26/5/2025) dirancang dengan pendekatan fiskal yang tetap ekspansif namun terukur.

Kebijakan fiskal tahun depan didesain bersifat countercyclical untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi global dan domestik.

"Kebijakan fiskal akan cenderung ekspansif karena pelemahan ekonomi global dan meng-countercyclical ekonom dalam negeri. APBN juga harus makin terarah dan terukur," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/5/2025).

Meskipun bersifat ekspansif, proporsi pendapatan dan belanja negara dalam KEM-PPKF 2026 justru menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2025. Rasio pendapatan negara diproyeksikan berada di kisaran 11,71%-12,22% dari PDB, turun dari target tahun ini sebesar 12,36%.

Komposisi pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan 10,08%-10,45% dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,63%-1,76%.

Pada sisi pengeluaran, rasio belanja negara diusulkan dalam rentang 14,19%-14,75% dari PDB, lebih rendah dari penetapan tahun 2025 yang mencapai 14,89%.

Alokasi belanja ini terbagi menjadi belanja pemerintah pusat sebesar 11,41%-11,86% dari PDB dan transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89% dari PDB.

Sri Mulyani menjelaskan, defisit anggaran untuk tahun 2026 direncanakan dalam kisaran 2,48%-2,53% dari PDB.

"Ini balance antara keinginan untuk terus mendukung secara suportif ekonomi kita, tetapi pada saat yang sama exposure utang dan pembiayaan akan tetap prudent," tegasnya.

Dokumen KEM-PPKF 2026 akan dibahas bersama seluruh fraksi di DPR pada hari ini Selasa (27/5/2025). Hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi fondasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 beserta nota keuangannya. (Khairunisa Puspita Sari)