PajakOnline.com—Salah satu objek yang menjadi target penerimaan negara dari sektor pajak adalah dana jaminan hari tua. Jaminan Hari Tua atau yang biasa disingkat dengan JHT adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak menerimanya dan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan atau keadaan lain yang telah ditentukan.
Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 16/2010. Sementara itu, berdasarkan Permenaker Nomor 2/2022, bahwa JHT ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan pada saat peserta telah menginjak usia pensiun atau 56, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta yang dimaksud dalam aturan tersebut ialah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja sekurang-kurangnya 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Terkait dengan kewajiban perpajakannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2010 yang akan dijelaskan pada artikel ini.
Secara umum, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT terbagi menjadi 2 sebagai berikut;
1. Ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun kalender yang terutang PPh Pasal 21 final dengan besaran 0% atas penghasilan bruto-Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
2. Ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkan secara bertahap yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya yang terutang PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (Atania Salsabila)
































