TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Jaminan Hari Tua (JHT)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu objek yang menjadi target penerimaan negara dari sektor pajak adalah dana jaminan hari tua. Jaminan Hari Tua atau yang biasa disingkat dengan JHT adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak menerimanya dan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan atau keadaan lain yang telah ditentukan.

Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 16/2010. Sementara itu, berdasarkan Permenaker Nomor 2/2022, bahwa JHT ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan pada saat peserta telah menginjak usia pensiun atau 56, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Peserta yang dimaksud dalam aturan tersebut ialah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja sekurang-kurangnya 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Terkait dengan kewajiban perpajakannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2010 yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Secara umum, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT terbagi menjadi 2 sebagai berikut;

1. Ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun kalender yang terutang PPh Pasal 21 final dengan besaran 0% atas penghasilan bruto-Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

2. Ketentuan pajak atas JHT yang dibayarkan secara bertahap yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya yang terutang PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (Atania Salsabila)