TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Keluaran Pengusaha Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diwajibkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemungutan, bagi yang melaksanakan Barang/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.

Dokumen yang menjadi bukti pungutan PPN, maka PKP diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak. PPN yang tercantum pada Faktur Pajak menjadi Pajak Keluaran bagi PKP Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Dalam urusan PKP memperoleh BKP dan/atau JKP dan/atau menggunakan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau penggunaan JKP dari Luar Daerah Pabean dan/atau Impor BKP. maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PKP tersebut.

Yang dituliskan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yaitu Jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Sementara jika Pajak Keluaran lebih besar dibandingkan jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan jumlah PPN yang harus disetor ke Kas Negara oleh PKP.

Misalnya pada suatu Masa Pajak, total Pajak Masukan yang bisa dikreditkan lebih besar dibanding total Pajak Keluaran, maka selisihnya menjadi kelebihan pajak yang diberikan kompensasi untuk Masa Pajak berikutnya. Tetapi jika kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan bisa diajukan permohonan pengembalian atau restitusi.

Contoh Perhitungan Pajak
Seorang pengusaha berstatus PKP di bidang penjualan ponsel, ia menjual ponsel sebanyak 3000 unit dalam jangka pajak terkini, dengan harga per unit nya Rp.2.400.000. Kemudian berapa angka Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang wajib ditanggung pengusaha ini pada transaksi ini?

Harga ponsel per unit Rp2.400.000
Jumlah ponsel yang terjual 3000 unit
Total Penjualan 3000 x Rp2.400.000 = Rp72.000.000.000
besar PPN yang ditetapkan pemerintah 10% dari total transaksi
Maka angka PPN Keluaran yang harus ditanggung pengusaha tersebut adalah 10% x Rp72.000.000.000 = Rp.7.200.000.000
Artinya, PPN Keluaran yang ditanggung pengusaha tersebut adalah Rp.7.200.000.000 dari penjualan ponsel yang didapatkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)