PajakOnline.com—Lembaga non profit yang juga dikenal dengan organisasi nirlaba tentu sudah sering terdengar di telinga Anda. Organisasi nirlaba atau badan ini sudah memiliki jumlah yang cukup banyak. Tujuan utama dari organisasi nirlaba sendiri ialah dalam hal sosial, politik, budaya, pendidikan, dan lainnya.
Organisasi tersebut tidak mencari keuntungan namun tetap dikenakan pajak. Organisasi nirlaba dibagi menjadi 4 kategori yaitu:
1. Organisasi Nirlaba Donasi
Lembaga yang mengandalkan pendapatannya dari sumbangan.
2. Organisasi Nirlaba Komersial
Lembaga yang pendapatannya berasal dari anggota berupa charge atau sewa dari pemakaian harta organisasi.
3. Organisasi Nirlaba Mutual
Lembaga yang dikelola oleh para anggotanya yang notabene adalah pemakai jasa dari lembaga itu sendiri.
4. Organisasi Nirlaba Enterpreneurial
Lembaga yang dikelola oleh para profesional yang memang khusus diberi gaji untuk mengelolanya.
Kemudian, lembaga non profit dari segi jenisnya dibagi lagi menjadi beberapa bentuk yaitu:
1. Yayasan
Badan yang tidak dapat memiliki kepemilikan eksklusif sehingga hanya memiliki pendiri yang diatur oleh dewan pengawas, dewan penasehat, dan dewan manajemen yang memiliki hak untuk memutuskan keputusan strategis.
2. Asosiasi atau Perkumpulan
Terdapat 2 jenis asosiasi di Indonesia yakni asosiasi gabungan yang memiliki kepribadian hukum dan asosiasi biasa yang tidak memiliki kepribadian hukum.
3. Institut
Sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam hal pendidikan, sosial, budaya, dan humaniora.
Organisasi nirlaba dalam bentuk yayasan menimbulkan banyak perhatian salah satunya terkait pajak yang banyak dipertanyakan oleh para penggiat yayasan. Yayasan yang berarti badan hukum dianggap sebagai subjek pajak yang berarti memperoleh pemasukan yang diterima dalam bentuk hibah, bantuan, dan sisa lebih.
Berdasarkan UU PPh Pasal 2 Ayat (1) Huruf b dikatakan bahwa yayasan merupakan subjek PPh yang termasuk dalam kategori badan, dengan begitu maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dilakukan yaitu:
1. PPh Pasal 4 Ayat 2
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya serta persewaan tanah dan bangunan dapat dikenakan pajak bersifat final.
2. PPh Pasal 21
Kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima.
3. PPh Pasal 23
Kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan serta disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
4. Sebesar 15% dari jumlah bruto pada:
– Dividen dengan nama dan bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian hasil usaha koperasi.
– Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang dan royalti.
– Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21.
5. Sebesar 2% dari jumlah bruto pada :
– Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai PPh seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2.
– Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong sesuai PPh 21. (Atania Salsabila)
































