PajakOnline.com—Produk investasi semuanya dikenakan pajak penghasilan (PPh), selain reksadana. Semua produk investasi yang anda miliki perlu dilakukan pelaporan pada SPT Tahunan. Untuk pelaporan harta investasi baik saham/obligasi/reksadana, bisa dilaksanakan lewat portal DJP online. Sementara bagi setiap produk saham dikenakan pajak yang berbeda. Selanjutnya membahas lebih lanjut pajak pada saham dan obligasi.
Pajak bagi Investasi Saham
Dalam investasi, pajak yang diberlakukan yang pajak penghasilan (PPh) final terhadap pendapatan dari penjualan saham atau pada saat memperoleh dividen. Artinya, pengenaan pajak tetap dilakukan dalam keadaan rugi atau untungnya penjualan saham. Dalam UU PPh pasal 4 ayat 2 diatur mengatur pengenaan pajak ini. Diberlakukan tarif 10% dari penghasilan bruto yang dikenakan pada dividen.
Tetapi bagi investor sedang dalam rugi atau tidak mendapat dividen, diberlakukan pajak sejumlah 0,1% terhadap nilai bruto transaksi penjualan saham. Umumnya persentase ini telah terdapat dalam biaya transaksi jual saham. Dalam setiap transaksinya pemungutan PPh dilaksanakan oleh penyelenggara bursa efek, artinya investor tidak lagi harus melakukan penghitungan dan membayarkan PPh sendiri.
Misalnya, jika terdapat seorang investor dengan pembelian saham sejumlah Rp200 juta dan alami kerugian 20 juta, artinya tarif yang dikenakan pajak yaitu 0,1% dikali Rp180 juta yaitu Rp180 ribu. Tetapi angka ini tidak harus dilakukan pembayaran karena telah terdapat pada hitungan transaksi jual saham.
Berbeda jika investor mengalami keuntungan sejumlah Rp30 juta. Dividen ini dilakukan pengenaan pajak sejumlah 10% menjadi Rp3 juta. Dalam pemungutannya juga sama dengan ketika mengalami kerugian, secara otomatis dilakukan penyelenggara bursa efek.
Pajak bagi Investasi Obligasi
Dalam investasi obligasi, dilakukan pengenaan PPh merupakan PPh final sama dengan dalam investasi saham. Tercantum dalam Pasal ayat (2) PP No. 91 tahun 2021, besar tarif PPh bunga obligasi yaitu 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Yang menjadi dasar dikenakannya pajak penghasilan sendiri yaitu bunga dari obligasi dengan kupon, diskonto dari obligasi dengan kupon, dan diskonto dari obligasi tanpa bunga. Yang memiliki wewenang menjadi pemotong PPh bunga obligasi yaitu penerbit obligasi/kustodian, perusahaan efek, dealer,bank, dana pensiun, atau reksadana, dan kustodian/sub regist.
Namun, berdasarkan Pasal (4) ayat 2 PP 91/2021, untuk jenis obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, pembayaran/setoran PPh bunga obligasi dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan dari bunga obligasi.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































