PajakOnline.com—Pajak Pensiun merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak pada masa pensiun. Dalam peraturan perpajakan Indonesia, segala penghasilan yang diterima oleh wajib pajak menjadi objek pengenaan pajak penghasilan atau PPh. Termasuk penghasilan yang diterima wajib pajak yang telah pensiun dari pekerjaannya.
Pada saat memasuki usia pensiun atau pada kondisi tertentu, pegawai atau ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pegawai/karyawan yang pensiun akan memperoleh beberapa komponen sebagai berikut:
1. Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPML) sebesar 1x
3. Uang Penggantian Hak (UPH) Jaminan pensiun
4. Jaminan Hari Tua
Aturan Tentang Pensiun
Pensiun diberikan kepada pegawai/karyawan peserta jaminan atas manfaat pensiun yang diberikan oleh perusahaan/pemberi kerja maupun badan lain, berupa:
1. Pensiun hari tua
2. Pensiun cacat
3. Pensiun janda atau duda
4. Pensiun anak
5. Pensiun orang tua
Pada saat memasuki usia pensiun atau pada kondisi tertentu, pegawai/karyawan ataupun ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Batas Usia Pensiun Pegawai Swasta
Ketentuan usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45/2015 yakni:
1. Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
2. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
3. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
Tetapi apabila pegawai telah memasuki usia pensiun, akan tetapi yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka ia dapat memilih di antara kedua pilihan berikut:
1. Menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, atau;
2. Pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
2. Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri
Batas usia pensiun pegawai negeri atau jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN, yakni:
1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
Kemudian saat ini pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang menyebutkan dalam Pasal 55, bahwa:
1. Jabatan Manajerial
a. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
b. 58 tahun bagi Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator.
2. Jabatan Non Manajerial
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
b. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
3. Pensiun Dini
Pensiun dini adalah pengajuan untuk berhenti menjalankan tugas ataupun pekerjaan sebelum usia pegawai/karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Sehingga pegawai/karyawan dapat memperoleh manfaat pensiun atas pengajuan pensiun dini tersebut.
Pensiun dini dapat dialami atau dilakukan oleh pegawai/karyawan swasta maupun PNS.
Ketentuan Pajak Pensiun
Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang manfaat pensiun, akan dikenakan PPh Pasal 21.
Yang artinya, penghasilan yang diterima dari manfaat pensiun oleh pegawai yang telah memasuki usia pensiun, maupun yang mengajukan pensiun dini, hingga ahli waris, akan dipotong PPh.
Adapun, tidak ada perbedaan antara aturan pajak pensiun bagi pegawai swasta maupun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan dana pensiun dari lembaga lain atau pajak pensiunan Taspen, yakni penghasilan yang diterimanya sama-sama merupakan objek PPh 21, dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. (Wiasti Meurani)