Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Sewa Ruko

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Beli Ruko dan Rukan Juga Dapat Diskon Pajak

Ilustrasi properti bisnis sewa rumah toko (ruko). Sumber Foto: OLX.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bisnis penyewaan ruko dapat menghasilkan keuntungan. Namun, sebelum menyewakannya, pemilik ruko harus tahu berapa besaran pajak sewa ruko. Hitung-hitungan ini penting dilakukan agar bisa menentukan harga sewa ruko yang tepat dan tidak mengabaikan tanggung-jawab perpajakannya.

Bisnis menyewakan ruko bisa mendatangkan penghasilan menjanjikan karena permintaannya terbilang tinggi. Apalagi jika bangunan ruko milik Anda berada di lokasi yang strategis atau tempat yang ramai. Biasanya ruko disewa untuk membuka toko hingga kantor sebuah bisnis atau usaha.
Dengan menyewakan ruko, Anda bisa mendapatkan pasif income atau bisa disebut sebagai investasi properti.

Berapa Pajak Sewa Ruko?

Ketentuan mengenai pajak sewa ruko sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan tersebut menetapkan besar Pajak Penghasilan (PPh) yang didapatkan dari kegiatan sewa tanah dan bangunan, meliputi apartemen, gedung perkantoran, ruko, dan jenis properti lainnya.

Berdasarkan UU tersebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib, baik dari Indonesia maupun di luar Indonesia.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Aturan pajak sewa ruko berkaitan dengan pasal 4 ayat 1 dan 2, masing-masing menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPh. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan /atau bangunan dikenai pajak yang bersifat final.

Ini merupakan penjelasan pajak sewa-menyewa ruko yang wajib dibayarkan ke kas negara:

1.Badan, perusahaan, dan/atau individu yang membayar biaya sewa tanah dan/atau bangunan (penyewa) wajib menyetorkan PPh dengan besaran 10% dikali total biaya sewa.

2. Penyewa wajib memberikan bukti pemotongan PPh kepada pemilik tanah dan/atau bangunan.

3. Pemilik tanah dan/atau bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPn dikali biaya sewa.

4. Jika pemilik tanah dan/atau bangunan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode per tahun tidak termasuk PPn.

5. Sedangkan jika pemilik bukan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan harus termasuk PPn.

Cara Menghitung Pajak Sewa Ruko

Pemilik dan penyewa penyewa ruko mempunyai hak dan kewajiban masing-masing untuk urusan perpajakan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, wajib pajak di sini bisa berupa badan, perusahaan, dan individu/perorangan.

Seperti yang sudah diketahui, perusahaan yang menyewakan suatu bangunan wajib membayar PPh sebesar 10%. Pajak ini dikenakan kepada individu atau perorangan yang menyewakan aset properti berupa ruko kepada konsumen atau pihak lain.

Sedangkan aturan pajak untuk orang atau perusahaan yang menyewa bangunannya, apabila pemberi sewa berstatus pengusaha kena pajak (PKP), maka dikenakan PPN sebesar 11%. Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak.

Contoh perhitungan pajak sewa ruko

Alex menyewa ruko di Distrik Jaya untuk ditempati sebagai kantor kepada Rihana yang berstatus PKP, dengan harga sewa ruko Rp120.000.000,00 per tahun. Alex berniat menyewa ruko dalam jangka waktu dua tahun, sehingga total biaya sewanya adalah:

Biaya Sewa Ruko: (Harga Sewa Per tahun X 2 tahun)

Rp120.000.000,00 X 2 tahun = Rp240.000.000,00

Diketahui jumlah biaya sewa ruko yang harus dibayar oleh Alex yaitu Rp240.000.000,00. Jadi Alex menanggung PPN sebesar:

PPN: 11% x Biaya Sewa Ruko

11% x Rp240.000.000,00= Rp26.400.000,00

Sebaliknya, pemilik ruko (PKP) wajib membayar PPh sewa ruko ke kas negara dan wajib dibayarkan oleh penyewa ruko. Besar PPh sewa ruko: Rp24.000.000,00

Hitung-hitungan yang dicontohkan di atas adalah perhitungan untuk pajak sewa ruko perorangan (PKP) dan perusahaan. Sedangkan, apabila wajib pajaknya sesama perusahaan, misalnya PT Makmur Sejahtera menyewa ruko kepada developer, maka semua pajak wajib dibayarkan oleh developer. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.