PajakOnline.com—Bisnis penyewaan ruko dapat menghasilkan keuntungan. Namun, sebelum menyewakannya, pemilik ruko harus tahu berapa besaran pajak sewa ruko. Hitung-hitungan ini penting dilakukan agar bisa menentukan harga sewa ruko yang tepat dan tidak mengabaikan tanggung-jawab perpajakannya.
Bisnis menyewakan ruko bisa mendatangkan penghasilan menjanjikan karena permintaannya terbilang tinggi. Apalagi jika bangunan ruko milik Anda berada di lokasi yang strategis atau tempat yang ramai. Biasanya ruko disewa untuk membuka toko hingga kantor sebuah bisnis atau usaha.
Dengan menyewakan ruko, Anda bisa mendapatkan pasif income atau bisa disebut sebagai investasi properti.
Berapa Pajak Sewa Ruko?
Ketentuan mengenai pajak sewa ruko sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan tersebut menetapkan besar Pajak Penghasilan (PPh) yang didapatkan dari kegiatan sewa tanah dan bangunan, meliputi apartemen, gedung perkantoran, ruko, dan jenis properti lainnya.
Berdasarkan UU tersebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib, baik dari Indonesia maupun di luar Indonesia.
Aturan pajak sewa ruko berkaitan dengan pasal 4 ayat 1 dan 2, masing-masing menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPh. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan /atau bangunan dikenai pajak yang bersifat final.
Ini merupakan penjelasan pajak sewa-menyewa ruko yang wajib dibayarkan ke kas negara:
1.Badan, perusahaan, dan/atau individu yang membayar biaya sewa tanah dan/atau bangunan (penyewa) wajib menyetorkan PPh dengan besaran 10% dikali total biaya sewa.
2. Penyewa wajib memberikan bukti pemotongan PPh kepada pemilik tanah dan/atau bangunan.
3. Pemilik tanah dan/atau bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPn dikali biaya sewa.
4. Jika pemilik tanah dan/atau bangunan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode per tahun tidak termasuk PPn.
5. Sedangkan jika pemilik bukan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan harus termasuk PPn.
Cara Menghitung Pajak Sewa Ruko
Pemilik dan penyewa penyewa ruko mempunyai hak dan kewajiban masing-masing untuk urusan perpajakan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, wajib pajak di sini bisa berupa badan, perusahaan, dan individu/perorangan.
Seperti yang sudah diketahui, perusahaan yang menyewakan suatu bangunan wajib membayar PPh sebesar 10%. Pajak ini dikenakan kepada individu atau perorangan yang menyewakan aset properti berupa ruko kepada konsumen atau pihak lain.
Sedangkan aturan pajak untuk orang atau perusahaan yang menyewa bangunannya, apabila pemberi sewa berstatus pengusaha kena pajak (PKP), maka dikenakan PPN sebesar 11%. Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak.
Contoh perhitungan pajak sewa ruko
Alex menyewa ruko di Distrik Jaya untuk ditempati sebagai kantor kepada Rihana yang berstatus PKP, dengan harga sewa ruko Rp120.000.000,00 per tahun. Alex berniat menyewa ruko dalam jangka waktu dua tahun, sehingga total biaya sewanya adalah:
Biaya Sewa Ruko: (Harga Sewa Per tahun X 2 tahun)
Rp120.000.000,00 X 2 tahun = Rp240.000.000,00
Diketahui jumlah biaya sewa ruko yang harus dibayar oleh Alex yaitu Rp240.000.000,00. Jadi Alex menanggung PPN sebesar:
PPN: 11% x Biaya Sewa Ruko
11% x Rp240.000.000,00= Rp26.400.000,00
Sebaliknya, pemilik ruko (PKP) wajib membayar PPh sewa ruko ke kas negara dan wajib dibayarkan oleh penyewa ruko. Besar PPh sewa ruko: Rp24.000.000,00
Hitung-hitungan yang dicontohkan di atas adalah perhitungan untuk pajak sewa ruko perorangan (PKP) dan perusahaan. Sedangkan, apabila wajib pajaknya sesama perusahaan, misalnya PT Makmur Sejahtera menyewa ruko kepada developer, maka semua pajak wajib dibayarkan oleh developer. (Wiasti Meurani)