PajakOnline.com—Foreign Exchange (Forex) atau pertukaran valuta asing merupakan kegiatan yang dilakukan dalam hubungan ekonomi antarnegara. Forex juga dikenal sebagai kegiatan perdagangan mata uang antar negara dengan tujuan meraih keuntungan.
Membahas mengenai transaksi forex, tentu banyak yang berkata bahwa jenis transaksi ini merupakan transaksi yang menggiurkan, sebagian besar trading forex juga dilakukan untuk menghasilkan keuntungan sehingga, orang menganggap jual beli mata uang asing ini sebagai sarana investasi.
Namun, kegiatan jual beli mata uang ini harus diperhatikan secara seksama dan hati-hati. Sebelum memulai proses trading, Anda harus menyetorkan sejumlah dana sebagai deposit awal.
Hal-hal yang harus dipahami sebelum memulai transaksi forex, yakni sebagai berikut:
– Memilih broker yang aman, terpercaya serta memiliki legalitas yang diakui.
– Memahami betul nilai pasar mata uang dunia.
– Memilih pasangan mata uang yang tepat dalam transaksi jual beli forex.
– Dengan mengenali nilai mata uang dunia ini Anda juga dapat memilih strategi trading yang Anda inginkan untuk memperoleh keuntungan secara konsisten.
Kegiatan Forex ini juga tentunya dikenakan pajak. Pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan pada berbagai aktivitas yang dilakukan oleh setiap warga negara seperti aktivitas ekspor, impor, atau kegiatan usaha di bidang lain dan tidak terkecuali pada kegiatan trading forex.
Penerapan pajak forex ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan pada setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, salah satunya keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Berikut dua aspek yang menjadi asas pengenaan pajak forex di Indonesia, yakni:
1. Asas sumber berlaku untuk setiap subjek pajak, baik subjek pajak luar negeri maupun dalam negeri yang memperoleh penghasilan dan bersumber dari Indonesia, akan dikenakan pajak penghasilan oleh pemerintah Indonesia.
2. Asas domisili berlaku untuk setiap subjek pajak yang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia. Penghasilan yang diperoleh baik dari sumber penghasilan di Indonesia maupun di luar Indonesia dikenakan pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Terkait tarif pajak forex ini, untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang karena selisi kurs mata uang asing atau trading forex mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yakni pada Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Berikut Rinciannya :
Jumlah Tarif Pajak
0-Rp50.000.000 5%
Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15%
Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25%
> Rp500.000.000 30%
Sementara, tarif pajak forex yang dikenakan pada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yakni sebesar 25%.
Berikutnya, untuk pelaporan pajak forex dilakukan saat penyampaian SPT Tahunan di tahun pajak bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh. (Azzahra Choirrun Nissa)