PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pungutan pajak ini karena terdapat kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan.
Mengikuti pasal 1 angka 1 UU PBB, bumi diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Dilanjutkan, pada penjabaran Pasal 1 angka 1 UU PBB permukaan bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Sedangkan pada pada Pasal 1 angka 2 UU PBB, definisi bangunan yaitu, menjadi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Bangunan yang dimaksud yaitu seperti jalan tol, kolam renang, pagar mewah, dan dermaga.
Pada PBB dijelaskan ada 5 sektor yang dibedakan seperti, sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor pertambangan, dan sektor perhutanan. Sebelum adanya UU PDRD sektor itu dalam pemungutan pajaknya menjadi tugas pemerintah pusat.
Tetapi dengan disahkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengelolaan PBB dipecah menjadi dua, yaitu pada PBB-P3 menjadi tugas pemerintah pusat, dan PBB-P2 menjadi tugas pemerintah daerah.
Jika pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan sebagai kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Mengikuti pada nama dalam setiap sektornya, objek pajak pada PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan yang terdapat pada wilayah perkotaan dan perdesaan, contohnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.
Sedangkan pada PBB-P3 objeknya yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Mengikuti pasal 2 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.
Mengikuti Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tarif tertinggi yang ditetapkan pada PBB-P2 yaitu 0,3%. PBB-P2 ini bisa beragam mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat. Sedangkan pada Pasal 5 UU PBB, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5% .
Pada pengenaan PBB ada batas nilai yang tidak dikenai pajak disebut juga nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Pada Pasal 77 ayat (4) UU PDRD tertulis besarnya nilai NJOPTKP pada PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp10 juta bagi setiap wajib pajak. Sedangkan, pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 NJOPTKP pada PBB-P3 ditentukan sebesar Rp12 juta.
Tidak terdapat unsur nilai jual kena pajak (NJKP) dalam dasar perhitungan PBB-P2 yang menjadi suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan, pada PBB-P3 dalam perhitungan dasarnya dikenal adanya NJKP.
Sesuai Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Pasal 1 PP No. 25 Tahun 2002 ditentukan objek pajak PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP.
Sedangkan bagi objek pajak sektor lainnya NJKP ditentukan 40% dari NJOP jika NJOP nya hingga Rp1 miliar atau lebih. Bagi objek pajak sektor lainnya dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar NJKP ditetapkan 20%. Untuk lebih jelasnya ini rumus untuk menghitung PBB-P2 dan PBB-P3
Rumus perhitungan PBB-P2
PBB-P2 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif x (NJOP Bumi + NJOP Bangunan – NJOPTKP)
Rumus perhitungan PBB-P3
PBB-P3 = Tarif x NJKP x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP) atau
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
Sebelumnya PBB-P2 menjadi pajak yang proses administrasinya dilakukan pemerintah pusat namun seluruh penerimaannya dibagian ke daerah dengan proporsi tertentu.
Tetapi untuk meningkatkan tanggung-jawab pengelolaan keuangan daerah, maka per 1 Januari 2014 semua proses pengelolaan PBB-P2 dilakukan pemerintah daerah. Terdapat 4 dasar pemikiran dan alasan pokok atas pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah.
1. Pada teorinya, PBB-P2 bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile) dan ada hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut (the benefit tax-link principle)
2. Pengalihan PBB-P2 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD) bersamaan dengan perbaikan struktur APBD.
3. Sebagai peningkatan pelayanan masyarakat, akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan PBB-P2.
4. Praktiknya di beberapa negara, PBB-P2 atau property tax termasuk ke dalam jenis pajak daerah (local tax).
Selanjutnya pada Pasal 180 angka 5 UU PDRD, saat transisi pengalihan PBB-P2 ke dalam pajak daerah sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2013. Pada transisi itu, daerah yang sudah siap bisa melaksanakan pemungutan PBB-P2 dengan sebelumnya menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagai dasar hukum pemungutan.
Sementara pada daerah yang belum menetapkan perda PBB-P2 tidak diperkenankan untuk memungut PBB-P2. Artinya, setidaknya 1 Januari 2014 seluruh pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 sepenuhnya diselenggarakan pemerintah daerah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































