PajakOnline.com—Para pelaku usaha meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan pajak untuk rokok elektrik. Rencananya pengenaan pajak rokok elektrik akan diberlakukan pada tahun depan atau 2024. Hal tersebut disampaikan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (APPNINDO).
Ketua Pokja Advokasi dan Regulatory APPNINDO Ana Pilawa mengatakan, selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok elektrik.
Keberatan APPNINDO dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini berdasarkan pada situasi industri yang masih baru bertumbuh pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Oleh karena itu, pada 21 Desember 2023 APPNINDO bersama dengan anggota lain dari Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), termasuk Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi berkaitan wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini.
Saat itu, perwakilan PAVENAS diterima Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya DJPK Kemenkeu Bonatua Mangaraja Sinaga.
“Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK Kemenkeu kemarin dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin, di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026,” kata Ana, dikutip Kamis (28/12/2023).
Ana menjelaskan, apabila pemberlakuan pajak ini tetap dilakukan pada 2024, industri akan sangat terbebani, apalagi kenaikan cukai sudah di depan mata.
“Jika pajak sebesar 10% dari cukai berlaku, maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah pelaku UMKM,” kata Ana.
Perwakilan PAVENAS selaku Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita turut mengapresiasi proses audiensi dengan pihak Kemenkeu yang akhirnya dapat dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut PAVENAS telah secara langsung menyampaikan usulan dan rekomendasi terkait penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik.
“Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektrik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” katanya.(Wiasti Meurani)