PajakOnline.com—Pemajakan digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diminta dilakukan secara bertahap. Seperti diketahui, pemerintah akan mengenakan pajak digital berupa pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap seluruh transaksi produk digital baik di dalam dan luar negeri sebesar 10% yang mulai akan diberlakukan per 1 Juli 2020 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Baca Juga: Belanja Online Kena Pajak 10 Persen, Ini Pendapat Masyarakat
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan, agar pemajakan digital secara bertahap. "Mengenai pajak digitalisasi ekonomi ini, saya berada di posisi yang di antara bagaimana kita merasakan betul beban dari pemerintah akibat pandemi Covid-19. Namun, kita harus bisa melakukan sosialisasi dan edukasi secara massif kepada para petugas pajak dan konsumen agar mereka bisa menerima PMK 48 dengan penuh kesadaran dan tidak menimbulkan gejolak," kata Indah dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, belum lama ini.
Soal digitalisasi, Indonesia saat ini masih menjadi negara konsumen. Masyarakat banyak menggunakan platform online seperti Zoom, Google, Spotify, Netflix, Facebook, dan yang lainnya untuk mengisi waktu mereka.
"Implementasi PMK 48 saya sarankan bisa bertahap, untuk platform yang bersifat produktif, jangan disentuh dulu. Tapi platform entertainment, atau yang bersifat konsumtif bisa disentuh terlebih dahulu, sehingga para konsumen bisa mengenal pemberian pajak (PPN) 10% yang tidak ada mekanisme pengkreditan pajak masukan," kata Indah.
Menurut Indah, pemerintah harus terus melakukan pendekatan secara berkelanjutan, bukan hanya kepada perusahaan penyedia layanan platform digital, tapi juga kepada negara asal perusahaan tersebut.
