PajakOnline.com—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak perusahaan digital yang mempunyai manfaat ekonomi (significant economic presence) dari Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.
Pajak yang dipungut adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, berlaku mulai 1 Juli 2020 atas transaksi dalam pembelian bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri, antara lain, transaksi pembelian games, langganan video online, streaming film, musik, belanja online, dan lainnya dari luar negeri.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Para gamers Mobile Legend, PUBG, dan lainnya yang suka membeli skin, karakter, dan peningkatan kemampuan jagoannya dengan transaksi melalui Google Play akan dikenakan PPN 10 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penerapan PPN ini maka terjadi perlakuan yang sama dengan produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
“Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” kata Yoga kepada PajakOnline.com
Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, Yoga menambahkan, pengenaan PPN produk digital dari luar negeri ini untuk penerimaan negara dan sebagai sumber pendanaan penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak. Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.
Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, keputusan pemerintah untuk memajaki kegiatan PMSE sangat beralasan, baik dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia.
Namun, pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari perusahaan yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor di Indonesia atau yang berkantor di luar negeri dapat dilaksanakan pemajakannya mulai 1 Juli 2020 mendatang.

































