PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Nomor PER-11/PJ/2025 yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran membuat faktur pajak lengkap atau e-faktur untuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dijual kepada konsumen akhir.
Regulasi ini mengubah ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan PKP pedagang eceran membuat faktur pajak tanpa identitas lengkap pembeli.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) peraturan tersebut, BKP tertentu yang wajib disertai faktur pajak lengkap meliputi angkutan darat berupa kendaraan bermotor, angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan yacht, angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan balon udara, tanah dan bangunan, serta senjata api dan peluru senjata api.
Sementara untuk JKP tertentu mencakup jasa penyewaan berbagai jenis angkutan tersebut serta jasa penyewaan tanah dan bangunan.
Faktur pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan lengkap berupa nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP dan JKP, jenis barang atau jasa beserta jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) yang dikutip pada Senin (2/6/2025).
Perbedaan mencolok dengan aturan sebelumnya terletak pada kewajiban mencantumkan identitas pembeli.
Dalam kondisi normal, PKP pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP dan penerima JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak untuk setiap penyerahan kepada konsumen akhir. Namun, khusus untuk BKP dan JKP kategori tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan baru ini, kewajiban membuat faktur pajak lengkap tetap berlaku tanpa pengecualian.
Aspek penting yang perlu diperhatikan pembeli adalah bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi beban tambahan bagi pembeli atau penerima jasa yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan transaksi antar PKP di mana PPN dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
(Khairunisa Puspita Sari)

































