TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKP Pedagang Eceran Wajib Terbitkan E-Faktur untuk Kendaraan Bermotor hingga Senjata Api

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Nomor PER-11/PJ/2025 yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran membuat faktur pajak lengkap atau e-faktur untuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dijual kepada konsumen akhir.

Regulasi ini mengubah ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan PKP pedagang eceran membuat faktur pajak tanpa identitas lengkap pembeli.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) peraturan tersebut, BKP tertentu yang wajib disertai faktur pajak lengkap meliputi angkutan darat berupa kendaraan bermotor, angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan yacht, angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan balon udara, tanah dan bangunan, serta senjata api dan peluru senjata api.

Sementara untuk JKP tertentu mencakup jasa penyewaan berbagai jenis angkutan tersebut serta jasa penyewaan tanah dan bangunan.

Faktur pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan lengkap berupa nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP dan JKP, jenis barang atau jasa beserta jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) yang dikutip pada Senin (2/6/2025).

Perbedaan mencolok dengan aturan sebelumnya terletak pada kewajiban mencantumkan identitas pembeli.

Dalam kondisi normal, PKP pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP dan penerima JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak untuk setiap penyerahan kepada konsumen akhir. Namun, khusus untuk BKP dan JKP kategori tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan baru ini, kewajiban membuat faktur pajak lengkap tetap berlaku tanpa pengecualian.

Aspek penting yang perlu diperhatikan pembeli adalah bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi beban tambahan bagi pembeli atau penerima jasa yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan transaksi antar PKP di mana PPN dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
(Khairunisa Puspita Sari)