TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pembahasan Perppu No 1/2020 Masih Berlanjut, Ini Kesepakatannya

·

Pembahasan Perppu No 1/2020 Masih Berlanjut, Ini Kesepakatannya

PajakOnline.com—Kemenkeu–Menteri Keuangan (Menkeu) bersama Gubernur BI, Ketua DK OJK dan Ketua DK LPS melaksanakan Rapat Kerja (Raker) yang digelar oleh Komisi XI DPR RI secara virtual pada Rabu (06/05/2020) sebagai lanjutan dari raker sebelumnya yang diselenggarakan pada 28 April 2020 lalu.

Dalam raker tersebut, seperti dilansir laman Kemenkeu yang kami kutip hari ini, Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai KSSK, mendukung dan menyepakati beberapa hal di antaranya adalah:

1.Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai KSSK dalam menetapkan kebijakan dan regulasi fiskal, kebijakan dan regulasi moneter, kebijakan dan regulasi sektor keuangan dan penjaminan dan resolusi perbankan dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional menghadapi Covid-19.

Penyelamatan antara lain melalui restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, dan program pemulihan ekonomi, pemberdayaan pelaku ekonomi di semua sektor terutama UMKM dan ultra mikro.

Kesemuanya itu agar memperhatikan prinsip-prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan negara; asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan; kecepatan, efisiensi, dan efektifitas; mencegah moral hazard; dan pembagian risiko dan beban.

2.Dalam menjalankan restrukturisasi sektor usaha dan lembaga keuangan didahulukan pembagian risiko, beban, dan tanggungjawab dari pemilik/pemegang saham beserta kelompok usahanya dari korporasi dan lembaga keuangan tersebut sebelum mendapatkan dukungan dari Pemerintah.

3.Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS membuat perencanaan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.

4.Dalam kondisi pandemi Covid-19, Bank Indonesia dapat ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi dengan memberikan kompensasi dalam bentuk insentif GWM terhadap bank-bank yang me-repo-kan SBN-nya ke Bank Indonesia dalam rangka restrukturisasi kredit; remunerasi bunga kredit Pemerintah di Bank Indonesia sebagai kompensasi SBN Pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional; Pemerintah menerbitkan SUN/SBN khusus yang bunganya khusus sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

5.Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lambat 7 hari kerja.

Berita lainnya di Headlines