PajakOnline.com— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) menjadi dasar Undang-Undang (UU). Hal tersebut disampaikannya dalam sidang Rapat Paripuran DPR RI, di Jakarta, Selasa (12/5/2020) kemarin.
Puan mengatakan, dalam pandangan fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu Corona menjadi Undang-undang. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.
"Setuju untuk menjadi UU? Tok!," tanya puan sembari mengetuk palu sidang tanda persetujuan Perppu tersebut menjadi UU, di DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta membantah suara bulat diberikan DPR untuk mendukung Perppu tersebut sebagai Undang-Undang. Sukamta mengatakan, PKS masih bersikap menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 panen kritikan, karena dinilai sarat konflik kepentingan dan rawan disalahgunakan untuk korupsi dan melindungi koruptor.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah membuka celah untuk dikorupsi, karena sejumlah ayat dalam Pasal 27 Perppu tersebut memiliki ruang untuk disalahgunakan. Ada potensi ketika terjadi fraud, korupsi, penyelewengan dana stimulus maupun bantuan likuiditas pejabat yang terlibat kebal hukum, tidak dapat dituntut.
