Minggu, 25 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perppu Corona, Konflik Kepentingan Adalah Induk Korupsi

Konflik kepentingan akan melahirkan tindak pidana korupsi di segala sektor kehidupan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
06/05/2020
in Berita, Headlines, Opini
9.3k 700
0
Perppu Corona, Konflik Kepentingan Adalah Induk Korupsi

Ilustrasi konflik kepentingan yang melahirkan korupsi. Sumber Foto: Times Indonesia

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp
Kanal Opini Oleh: Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Universitas Trisakti

PajakOnline.com—Belum selesai polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, karena dianggap berbahaya, terutama dalam kaitannya dengan substansi pasal 27-nya, sudah muncul polemik baru tentang penggunaan Kop Surat Kepresidenan oleh staf khusus millenial untuk kepentingan perusahaannya menjalankan proyek pemerintah tanpa tender sebagaimana seharusnya.

Polemik Perppu bahkan melahirkan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa tokoh dan masyarakat yang meminta pembatalan Perppu. Perppu itu adalah tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sepenuhnya merupakan otoritas Presiden telah membuka celah untuk dikorupsi, karena sejumlah ayat dalam Pasal 27 Perppu memiliki ruang untuk disalahgunakan. Ada potensi ketika terjadi fraud, korupsi, penyelewengan dana stimulus maupun bantuan likuiditas pejabat yang terlibat kebal hukum, tidak dapat dituntut.

Dana stimulus yang dikucurkan dalam upaya pencegahan Covid-19 nilainya sangat besar, sehingga berpotensi disalahgunakan seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana uangnya bisa mengalir sampai luar negeri, dan kesengajaan pemilik lembaga keuangan melakukan penggelapan dana BLBI

Pemerintah seharusnya bisa mempelajari kesalahan saat kasus BLBI. Jangan sampai terulang lagi di masa pemerintahan ini. Soal keuangan ini mestinya kita belajar dari BLBI dan kasus Bank Century agar tidak  masuk jurang yang sama. Frasa ‘itikad baik’ di pasal 27 sebagai kata-kata bersifat karet dan bersayap. Banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan penumpang gelap.

Adanya pasal yang janggal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, yakni dalam Pasal 27 Ayat 2 yang berisi kekebalan aparat pelaksana dari tuntutan hukum telah melampaui batas kewenangan eksekutif (dalam membuat Perppu). Hukum pidana dan perdata berlaku bagi siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tak terkecuali presiden atau aparatnya jika terbukti merugikan negara.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Bila pemerintah melakukan pelanggaran, salah satunya korupsi, maka tindakan hukum harus tetap dilaksanakan. Terlebih, bila dilakukan di waktu bencana seperti ini ancamannya hukuman mati.

Konflik Kepentingan Ibu dari Korupsi

Dimuatnya pasal impinitas dalam Perppu yang merupakan kewenangan penuh Presiden dari perspektif pembagian kekuasaan negara sesungguhnya merupakan konflik kepentingan (conflict of interest atau COI) di mana seharusnya presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak memasuki dan cawe-cawe pada kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman.

Demikian halnya dalam posisi sebagai staf khusus Presiden menggunakan kop kepresidenan (jabatan publiknya) untuk kepentingan pribadi jelas merupakan tindakan yang melanggar prinsif konflik kepentingan.

Pada posisi COI seharusnya seharusnya secara pribadi atau institusi (termasuk lembaga negara) tidak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, kelompok atau instansinya, karna putusan apapun yang diambil merupakan perbuatan yang tidak etis yang merupakan kesadaran moral tertinggi dari manusia (beyond the legal complience).

Jika kesadaran itu sudah tumpul, tidak peka atau bahkan tidak ada (biasanya karena kekuasaan), maka tidak mustahil akan melahirkan perbuatan perbuatan tercela lainnya seperti nepotisme negatif, kolutif dan pada level tertentu dikualifisir sebagai pelanggaran hukum korupsi.

Pada titik tertentu ketika derajat kekuasaan tidak lagi dapat tersentuh oleh kritik, kontrol dan pengawasan formal secara politik (karena koalisi terlalu gemuk), maka sesungguhnya COI is mother of corruption, konflik kepentingan akan melahirkan tindak pidana korupsi di segala sektor kehidupan.

Ya, karena itu gugatan terhadap Perppu dengan uji materi ke MK menjadi signifikan, jika tidak akan sangat berbahaya tidak hanya bagi kehidupan hukum tapi juga kehidupan bernegara.

Membangun Indonesia tidak melulu harus sejalan dan mendukung pemerintah, tetapi juga dengan selalu mengkritisi setiap langkah dan kebijakan yang potensial koruptif. Membangun Indonesia dari sisi yang lain, sisi kebersihan dari korupsi.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26/08/2024
0

PajakOnline.com—PajakOnline menjalin kerja sama strategis dengan Pandu Tani Indonesia (Patani)...

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

oleh Redaksi PajakOnline
04/02/2025
0

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.