PajakOnline.com— Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-06/PP/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak telah dikeluarkan untuk kali ketiga. Isinya jangka waktu pemberhentian pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak diperpanjang.
“Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak …. yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut tersebut.
Baca Juga: Konsultan PajakOnline Layani Konsultasi sampai Pendampingan di Pengadilan Pajak
Adapun ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Mei 2020. Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala.
Dengan demikian, sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan tapi ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
