PajakOnline.com— Pajak adalah pungutan yang harus dibayarkan dan dilaporkan setiap wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan kepada negara. Kendati sudah diatur dan dipaksa undang-undang untuk membayar pajak, namun dalam penerapannya bisa saja terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian atau perselisihan yang disebut sengketa pajak.
Apabila WP mengalami sengketa pajak ini, maka harus segera diselesaikan di pengadilan pajak hingga tuntas.
Pengertian Pengadilan Pajak
Pengadilan pajak merupakan sebuah badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak perorangan atau badan yang ingin mengajukan banding atau gugatan dan menyelesaikan sengketa pajak yang dialaminya.
Berdasarkan sejarahnya, pembentukan pengandilan pajak ini bermula dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Dengan banyaknya sengketa pajak yang muncul setiap tahunnya, pemerintah menilai BPSP tidak bisa lagi menyelesaikan tanggung jawabnya. Hal inilah yang membuat pemerintah akhirnya membentuk pengadilan pajak yang secara resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Wewenang Pengadilan Pajak
Kewenangan dan kekuasaan lembaga peradilan pajak ini telah diatur dalam Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang No 14 Tahun 2002, sebagai berikut:
Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutusa sengketa pajak.
Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tugas dan kewenangan pengadilan pajak juga terkait dengan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua
Pengadilan Pajak.
Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.
Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Gugatan Pengadilan Pajak
Bagi WP yang mengalami sengketa pajak, sebagaiknya ketahui terlebih dahulu bahwa ada dua jenis gugatan pajak yang bisa diajukan dan diterima pengadilan pajak, antara lain:
Tuntutan atau gugatan oleh negara kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran dan peringatan. Jika wajib pajak atau tergugat terbukti lalai dari kewajibannya, artinya pengadilan memiliki otoritas untuk menyita dan melelang asetnya.
