TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pengadilan Pajak mengumumkan libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sejak Senin 22 Desember 2025 hingga Jumat 2 Januari 2026. Masa persidangan Pengadilan Pajak akan dibuka kembali pada Senin 5 Januari 2026 mendatang.

Hal tersebut diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang diteken Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan.

“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan ini disampaikan masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026,” tersebut dalam PENG 1/2025, dikutip Rabu (24/12/2025).

Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan. Kemudian, akan dilanjutkan kembali mulai 5 Januari 2026.

Namun, unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Pengadilan Pajak telah meluncurkan sistem e-Tax Court Mobile untuk memudahkan dalam pengajuan banding sebelum pelaksanaan persidangan.

E-Tax Court merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/hakim tunggal, serta penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.

Sekretariat Pengadilan Pajak pun menjamin keamanan data Wajib Pajak yang mengunggah dokumen sengketa di di e-Tax Court.

Terdapat enam menu utama dalam e-Tax Court, yaitu

1. Menu “Jadwal Sidang”

Pengguna dapat melihat daftar jadwal sidang yang telah dijadwalkan Pengadilan Pajak. Pengguna juga bisa melakukan preview atas panggilan sidang yang bersangkutan, sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan praktis;

2. Menu “Live Pemantauan Sidang”
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memantau jalannya persidangan secara langsung;

3. Menu “Profil Pengguna”
Pengguna dapat melihat data pribadi mereka yang terdaftar dalam sistem e-Tax Court, seperti nama akun, e-mail, dan alamat yang didaftarkan sebagai korespondensi;

4. Menu “Cek Status Registrasi”
Pengguna dapat dengan mudah memantau dan memastikan apakah proses registrasi akun mereka di sistem e-Tax Court telah berhasil atau masih dalam proses dengan cukup memasukkan nomor registrasi yang diperoleh;

5. Menu “Reset Password”
Untuk menjawab kebutuhan pengguna yang mengalami kendala dalam mengakses akun, fitur ini memungkinkan reset kata sandi secara mandiri dan cepat melalui aplikasi; dan

6. Menu “Permohonan“ dan “Sengketa”

Walaupun dalam tahap pengembangan, Pengadilan Pajak memastikan dua fitur ini dapat meningkatkan pelayanan pengajuan permohonan dan pemantauan proses sengketa secara online.