PajakOnline.com—Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial SS yang diduga membuat dan mengedarkan faktur pajak fiktif.
Tindakan SS selaku pembuat dan pengedar faktur pajak fiktif telah merugikan negara sebesar Rp153 miliar.
"Dalam kegiatan ini, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan tim intelijen DJP dan personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," demikian DJP dalam keterangan resminya, kami kutip hari ini.
SS diduga membantu wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif berinisial LH. LH sendiri sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019.
Pembuatan faktur pajak fiktif ini dilakukan oleh SS, salah satunya melalui PT GLJM, sejak 2011 hingga 2013.
