PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemeriksaan data konkret dari Wajib Pajak, khususnya yang memiliki kedaluwarsa penetapan hingga 90 hari. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023, data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, antara lain berupa:
- Faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Bukti pemotongan (Bupot) atas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum dan/atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Tahunan Masa PPh; dan
- Bukti transaksi dan/atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret melalui sistem informasi milik DJP.
Data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar, ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas data konkret.
Untuk mengantisipasi kedaluwarsa penetapan atas data konkret, oleh karena itu DJP akan melakukan percepatan proses bisnis penyelesaian pengawasan dan/atau pemeriksaan oleh KPP. Data konkret yang akan kedaluwarsa penetapan akan diturunkan melalui sistem informasi milik DJP.
Pemeriksaan Data Konkret
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan data konkret untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal memenuhi kriteria terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Berikut ini mekanisme penyelesaian pemeriksaan atas data konkret Wajib Pajak, meliputi:
1. Data konkret dengan kedaluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari kalender, maka usulan pemeriksaan atas data konkret bisa tanpa melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, dengan menerbitkan Nota Dinas Usulan Pemeriksaan atas Data Konkret bersamaan dengan persetujuan Laporan Hasil Penelitian oleh Kepala KPP;
2. Namun, apabila melalui SP2DK, diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak melalui kunjungan paling lama 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK;
3. Dalam hal tidak dapat diserahkan secara langsung, SP2DK disampaikan dengan cara dikirimkan melalui faksimile, menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman surat paling lama 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Selain itu, SP2DK juga dapat disampaikan secara elektronik ke alamat posel Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak;
4. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan paling lama 7 hari kalender sejak tanggal penyerahan SP2DK;
5. Berdasarkan tanggapan berupa penjelasan atau tidak disampaikannya penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak dan berdasarkan penelitian atas penjelasan yang diterima, pegawai KPP akan menyusun konsep Laporan Hasil SP2DK berupa pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT, pengusulan pemeriksaan atas data konkret, atau dinyatakan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan telah selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan—dalam hal tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan; dan
6. Terakhir, laporan itu disusun paling lama 3 hari sejak tanggal penyampaian penjelasan Wajib Pajak atas SP2DK. (Azzahra Choirrun Nissa)