TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Belum Terapkan Pajak Karbon

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia diperkirakan baru akan mengimplementasikan pajak karbon pada tahun 2026 mendatang. Airlangga menyebutkan rencana ini masih dalam proses, dan pemerintah masih perlu melengkapi regulasi, termasuk skema perhitungannya.

"Nanti kita akan lihat regulasinya akan dilengkapi karena salah satunya Eropa akan menerapkan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) di tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi," kata Airlangga dalam jumpa pers dikutip Kamis (25/1/2024).

Airlangga mengatakan, meski pajak ini belum diterapkan, pelaku industri diharapkan bersiap-siap dengan beralih menggunakan energi hijau. Dia mengakui peralihan tersebut membutuhkan investasi tambahan.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menerapkan pajak karbon, dengan salah satu faktor utama adalah pemulihan ekonomi Indonesia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi krisis iklim tak perlu dipertanyakan. Menurut dia, saat menerapkan pajak ini kementeriannya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya termasuk Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya supaya mekanisme itu tidak hanya memperkuat penerimaan melainkan juga menekan emisi karbon.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini tidak hanya sekedar menjadi sesuatu instrumen yang untuk penerimaan, tapi lebih untuk program climate change," katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, pemerintah dianggap tidak serius dalam menerapkan pajak karbon. Ia menyatakan pandangannya dengan menunjukkan bahwa penundaan dua kali penerapan pajak ini mencerminkan ketidakseriusan tersebut.

"Pemerintah seringkali menggunakan kenaikan biaya listrik sebagai tameng ditundanya pajak karbon. Ini saya rasa cukup aneh ya, padahal pajak karbon dibutuhkan untuk mempercepat penutupan PLTU batubara," jelas dia.

Dia menilai ditundanya penerapan pajak karbon ini menyebabkan bursa karbon yang sudah diluncurkan pemerintah menjadi sepi peminat.

"Banyak yang tidak tertarik terlibat di perdagangan karbon karena belum ada disinsentif bagi perusahaan domestik untuk kurangi emisi karbonnya. Kan kalau tidak ada pajak karbon sebagai hukuman, buat apa ikut perdagangan karbon? Ini logika pasar paling sederhana," kata dia. (Wiasti Meurani)