PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat perubahan sistem pengawasan impor dari post-border menjadi border akan mencegah banjirnya produk impor di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan dengan pengawasan digeser ke kawasan pabean atau border, pemerintah mampu mengecek pemenuhan persyaratan dari barang-barang yang diimpor.
"Kita perketat. Pemerintah juga sedang merumuskan positive list untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia," kata Zulhas, dikutip hari ini.
Untuk mengubah mekanisme pengawasan impor dari di luar kawasan pabean atau post-border menjadi border, terdapat regulasi dari sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang harus diperbaiki.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menargetkan revisi atas beragam peraturan menteri harus selesai dalam waktu 2 pekan terhitung sejak digelarnya rapat terbatas pada 6 Oktober 2023.
