TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Perluas Pajak Karbon Hingga Empat Sektor Setelah PLTU

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan memperluas pajak karbon. Terdapat setidaknya empat sektor yang nantinya akan dikenakan pajak karbon dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, saat ini penerapan pajak karbon hanya untuk PLTU batubara saja. Rencana perluasan sektor akan ditinjau dan disesuaikan sesuai peta jalan (road map) pajak karbon yang sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Hal tersebut juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara G20 di Bali, di mana pemerintah akan tetap melakukan pengimplementasian pajak karbon di tahun ini dan akan melakukan rencana pengembangan pengimplementasian pajak karbon terhadap beberapa objek pajak setalah PLTU.

Namun, Menkeu tidak secara detail menyebutkan sektor apa saja yang menjadi objek pengenaan pajak karbon selanjutnya. Kendati demikian, pada dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) tertulis, kontributor terbesar atas emisi karbon di Indonesia ialah pada sektor energi dan transportasi, proses industri dan penggunaan produk (industrial processes and product use/IPPU), pengolahan sampah, serta pada kehutanan dan perkebunan.

Dalam hal ini, sektor energi dan transportasi sangat potensial dalam pengenaan pajak karbon lantaran sektor ini melibatkan produksi listrik yang bersumber dari batu bara oleh PLTU sebagai bahan bakar minyak (BBM).

Sektor ini juga tercatat sebagai emisi karbon tertinggi, sehingga dalam kebutuhan dana akan memerlukan biaya sangat besar guna mengubah menjadi energi hijau. Perencanaan transisi menuju energi hijau, setidaknya dibutuhkan dana mencapai Rp26.601,3 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kebutuhan dana saat ini hingga pada tahun 2060, dalam menekan emisi karbon dari berbagai sisi.

Pada posisi kedua yang berpotensi dalam pengenaan pajak karbon guna menurunkan emisi karbon di Indonesia ialah pada sektor pengelolaan sampah, mencapai Rp829,8 triliun. Di posisi ketiga kebutuhan dana mencapai Rp730,8 triliun, yakni sektor proses industri dan penggunaan produk (industrial processes and product use/IPPU, di posisi keempat di mana dana yang dibutuhkan sebesar Rp70,14 triliun pada sektor kehutanan. Selanjutnya, pada sektor agrikultur yang membutuhkan dana sebesar Rp1,44 triliun.

Menkeu mengatakan, penerapan pajak karbon hingga rencana perluasannya bukan semata-mata untuk menambah uang atau penerimaan negara saja melainkan sebagai upaya pemerintah dalam mengubah perilaku yang membantu mengurangi emisi karbon, serta mendukung inovasi dan investasi tetapi tetap mencermati prinsip keadilan dan keterjangkauan.