PajakOnline.com—Pemerintah akan memperluas pajak karbon. Terdapat setidaknya empat sektor yang nantinya akan dikenakan pajak karbon dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, saat ini penerapan pajak karbon hanya untuk PLTU batubara saja. Rencana perluasan sektor akan ditinjau dan disesuaikan sesuai peta jalan (road map) pajak karbon yang sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Hal tersebut juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara G20 di Bali, di mana pemerintah akan tetap melakukan pengimplementasian pajak karbon di tahun ini dan akan melakukan rencana pengembangan pengimplementasian pajak karbon terhadap beberapa objek pajak setalah PLTU.
Namun, Menkeu tidak secara detail menyebutkan sektor apa saja yang menjadi objek pengenaan pajak karbon selanjutnya. Kendati demikian, pada dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) tertulis, kontributor terbesar atas emisi karbon di Indonesia ialah pada sektor energi dan transportasi, proses industri dan penggunaan produk (industrial processes and product use/IPPU), pengolahan sampah, serta pada kehutanan dan perkebunan.
Dalam hal ini, sektor energi dan transportasi sangat potensial dalam pengenaan pajak karbon lantaran sektor ini melibatkan produksi listrik yang bersumber dari batu bara oleh PLTU sebagai bahan bakar minyak (BBM).
Sektor ini juga tercatat sebagai emisi karbon tertinggi, sehingga dalam kebutuhan dana akan memerlukan biaya sangat besar guna mengubah menjadi energi hijau. Perencanaan transisi menuju energi hijau, setidaknya dibutuhkan dana mencapai Rp26.601,3 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari kebutuhan dana saat ini hingga pada tahun 2060, dalam menekan emisi karbon dari berbagai sisi.
Pada posisi kedua yang berpotensi dalam pengenaan pajak karbon guna menurunkan emisi karbon di Indonesia ialah pada sektor pengelolaan sampah, mencapai Rp829,8 triliun. Di posisi ketiga kebutuhan dana mencapai Rp730,8 triliun, yakni sektor proses industri dan penggunaan produk (industrial processes and product use/IPPU, di posisi keempat di mana dana yang dibutuhkan sebesar Rp70,14 triliun pada sektor kehutanan. Selanjutnya, pada sektor agrikultur yang membutuhkan dana sebesar Rp1,44 triliun.
Menkeu mengatakan, penerapan pajak karbon hingga rencana perluasannya bukan semata-mata untuk menambah uang atau penerimaan negara saja melainkan sebagai upaya pemerintah dalam mengubah perilaku yang membantu mengurangi emisi karbon, serta mendukung inovasi dan investasi tetapi tetap mencermati prinsip keadilan dan keterjangkauan.