PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang masa pemberian insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2022 ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan sektor UMKM tetap membutuhkan dukungan fiskal agar bisa pulih terhadap tekanan pandemi Covid-19. Dukungan bagi UMKM ini turut diberikan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Menkeu mengungkapkan, “untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM,”
Mengenai ketentuan perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP, Menkeu belum dapat menjelaskan secara detail. Insentif bagi UMKM yang akan berlanjut, di antaranya, ada 3 macam, yaitu insentif pajak, subsidi bunga UMKM dari KUR atau non-KUR, juga penjaminan kredit UMKM.
Dalam catatan kami, sebanyak 138.635 wajib pajak pelaku UMKM telah memanfaatkan fasilitas insentif PPh Final DTP yang jumlahnya mencapai Rp800 miliar.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia (BI) dan OJK juga memberikan dukungan bagi UMKM. Dukungan yang diberikan BI berupa fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas lewat kantor perwakilan, juga lewat rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
OJK juga memberikan dukungan berbentuk perpanjang restrukturisasi kredit/pembiayaan. Tidak hanya itu, peningkatan akses keuangan UMKM melalui perluasan pilot project KUR klaster juga dilakukan OJK, didirikannya bank wakaf mikro, lembaga keuangan desa, dan platform UMKM-MU yang dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp455,62 triliun. Terbagi pada bidang kesehatan Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































