PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp53,8 miliar untuk menyediakan obat-obatan dan perbekalan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 2023. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berupa kontrak dari Direktorat Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan ke KPPN Jakarta.
Sementara itu, penyediaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan untuk Jemaah haji tahun ini meliputi obat saluran napas, obat saluran cerna, obat antidiabetes, analgesik dan antiinflamasi, obat kardiovaskular, multivitamin, larutan elektrolit, dan susu.
“Bertujuan sebagai penunjang kesehatan Jemaah haji, yang akan diberikan kepada masing-masing Jemaah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” tulis Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu di Instagram, dikutip hari ini, Kamis (8/6/2023).
Ditjen Perbendaharaan melaporkan dari Rp53,8 miliar, sampai dengan 29 Mei 2023 dana yang telah dibayarkan oleh KPPN Jakarta VII berdasarkan permintaan satuan kerja yang bersangkutan sebesar Rp2,15 miliar. Artinya, realisasi yang dilakukan untuk perbekalan kesehatan Jemaah haji sekitar 3,9 persen dari nilai kontrak.
Adapun, pemberangkatan Jemaah haji dari Indonesia baru mulai dilakukan pada 24 Mei 2023 hingga 22 Juni 2023. Sementara itu, untuk kepulangan Jemaah haji dari Makkah ke Tanah Air akan dilakukan mulai 4 Juli hingga 3 Agustus 2023.
Selain melalui obat-obatan, Kementerian Kesehatan juga menyiagakan 1.600 Tenaga Kesehatan Haji (TKH) untuk memastikan kondisi kesehatan Jemaah selama pelaksanaan haji 2023.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Terdapat 14 embarkasi yang digunakan selama penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H. Dari 14 embarkasi tersebut meliputi embarkasi Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo. Kemudian, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Lombok, serta Kertajati.