PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025. Target tersebut naik dari tahun 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan strateginya dalam mencapai target penerimaan pajak, di antaranya dengan intensifikasi dan Ekstensifikasi.
“Ekstensifikasi dan intensifikasi yang jelas. Tahun ini kondisi ekonomi, harga komoditas turun banget, harapannya tahun depan meningkat,” kata Suryo kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun Anggaran 2023, di DPR Senayan, dikutip PajakOnline, hari ini.
Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan Wajib Pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis Wajib Pajak, meliputi orang pribadi atau badan, warisan belum terbagi, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Ekstensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Informasi itu selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
Sedangkan intensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan sebagai tindak lanjut ekstensifikasi. Kegiatan intensifikasi dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak.
Kemudian, data tentang Wajib Pajak yang telah terdaftar itu akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maupun penggalian potensi kewajiban perpajakan. Kegiatan pengawasan dilakukan DJP terhadap potensi kepemilikan aset yang belum dilaporkan tetapi memiliki potensi kewajiban pajak.